Sindikat Judi Togel Beromzet Ratusan Juta di Gorontalo Terbongkar

READ.ID – Sindikat atau perkumpulan orang-orang pebisnis judi togel beromzet ratusan juta di Gorontalo terbongkar.

Berkaitan dengan pengungkapan kasus judi togel ini, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono juga membenarkan membenarkan informasi tersebut.

“Benar, saat ini Polda Gorontalo sedang menangangi kasus judi togel yang terbilang terbesar di Provinsi Gorontal dilihat dari jumlah omset perharinya yang mencapai dua ratus juta. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan ada lima tersangka yang sudah dilakukan penahanan,” ujar Wahyu, Sabtu (16/5).

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Gorontalo melalui penyidik, Kompol Indra Dalimunte mengatakan, pengungkapan judi togel ini berawal dari tertangkapnya sub agen judi togel berinisal ABD dan kurirnya IAF di Jalan Bali, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada Selasa 14 April 2020.

Kemudian, pada waktu yang sama, disusul juga dengan tertangkap-tangannya sub agen judi togel berinisal YP yang beroperasi di Jalan Ario Katili Andalas, Kecamatan kota Utara, Kota Gorontalo.

“Saat ini, kami sedang menangani kasus judi togel yang beromzet ratusan juta perhari,” ucap Dalimunte, Sabtu (16/05).

Kata Penyidik Dalimunte, judi togel tersebut memiliki putaran uang dari Rp 180 sampai Rp 200 juta per hari. Uang tersebut dimainkan dalam 3 putaran judi togel yang terdiri dari togel Hongkong, Sidney, dan Singapore.

Dalimunte menjelaskan, setelah terbongkarnya dua sub agen judi togel yakni ABD dan YP, pihaknya kemudian
pada 21 April 2020 mengamankan salah satu bandar besar judi togel di Provinsi Gorontalo. Bandar tersebut berinisal SS beralamat Jalan Katamso, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo yang diamankan beserta anggotanya berinisal IA yang bertugas merekap keseluruhan sub agen judi togel se-Gorontalo.

“Kedua tersangka SS dan IA melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Limboto. Gugatan itu dengan obyek tidak sah-nya pemanggilan, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan,” jelas Dalimunte.

Sidang tersebut sudah dimulai Sejak 8 Mei 2020 dan sesuai jadwal pengadilan akan berakhir pada 18 Mei 2020 dengan agenda putudan sidang praperadilan.

(Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version