READ.ID – Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengimbau untuk tidak melakukan perayaan tahun baru 2021 karena dapat mengundang kerumunan orang dan menambah daftar panjang pasien Covid-19.
Wakapolda Sulteng Brigjen Polisi Hery Santoso mengatakan bahwa kepolisian tidak akan memberikan izin keramaian pada saat tahun baru.
“Kepolisian tidak akan menerbitkan ijin keramaian pada saat menyambut tahun baru 2021,” ungkap Brigjen Pol Hery Santoso kepada media di Palu, Senin (21/12/2020).
Brigjen Pol Hery menjelaskan perintah untuk tidak memberikan ijin keramaian merupakan perintah langsung dari Asisten Operasi Kapolri, yang disampaikan dalam rapat koordinasi kesiapan pengamanan natal 2020 dan tahun baru 2021.
“Hal ini selaras dengan pelaksanaan operasi aman nusa II tinombala 2020 dalam pelaksanaan penegakaan protokol kesehatan penanganan penyebaran covid.19, kita hindari eforia perayaan tahun baru sehingga tidak menimbulkan klaster baru,” jelasnya.
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, dalam menyambut tahun baru untuk perbanyak berdoa, beribadah atau berdzikir, dan tidak melakukan eforia penyambutan tahun baru. Jika kedapatan melanggar, polisi akan menindak tegas.
“Apabila ditemukan satgas aman nusa Polda Sulteng atau Polres jajaran akan melakukan Tindakan tegas,” tambah Didik.
(RZ)