Polisi Amankan Pelaku Pengrusakan Ruang Kerja Gubernur

ruang kerja Gubernur
banner 468x60

READ.ID – Polisi mengamankan enam terduga pelaku perusakan ruang kerja Gubernur Banten.

Mereka yang diamankan yakni AP (46), SH (33), SR (22), MHF (25) dan dua perempuan berinisial SWP (20) serta OS (28).


banner 468x60

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari kuasa hukum Gubernur Banten yakni Asep Abdullah Busro pada 24 Desember 2021 lalu.

“Pelaporan dilakukan terhadap beberapa aksi oknum buruh yang menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi Upah Minimum Propinsi, Rabu (22/12) lalu,” AKBP Shinto , Senin (27/12/21).

Polisi melakukan pendekatan persuasif saat mengamankan demonstrasi untuk mencegah kericuhan. “Kami Polda Banten saat itu ada untuk melakukan pengamanan saat penanganan aksi unjuk rasa buruh dengan mengedepankan pendekatan persuasif untuk tidak berbenturan dengan massa buruh dalam pelayanan aksi ketika itu,” jelas AKBP Shinto Silitonga.

Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal menyampaikan sebanyak enam orang yang diamankan itu dikenakan pasal yang berbeda-beda.

“AP, SH, SR, SWP dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan,” terang Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal.

Dua orang lainnya yaitu OS dan MHF dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama.

“Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,” tutur Perwira Menengah Polda Banten.

Petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, handphone dan beberapa baju.

Hingga sekarang, jajaran Polda Banten mengejar enam terduga pelaku perusakan lain. Pengembangan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan dokumentasi yang dimiliki penyidik.

“Polda Banten sangat berfokus menangani LP yang disampaikan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya dan permasalahan ini adalah malasah penegakan hukum untuk pelaku yang masih dalam pencarian untuk datang langsung ke ditreskrimum Polda Banten,” tutup Direskrimum Polda Banten.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90