READ.ID – Polisi berhasil menangkap tiga warga Semarang yang menjual pacarnya yang masih dibawah umur melalui aplikasi MiChat.
Ketiga orang yang diamankan Sat Reskrim Polres Grobogan, yakni VMF (24) dan VNAC (19) warga Bandarharjo, Semarang Utara serta HV (20) warga Candisari, Semarang. Sedangkan korban prostitusi online melalui MiChat yakni FAS (15), ADN (17) dan NPM (16) yang ketiganya juga merupakan warga Kota Semarang.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Kaisar Ariadi Pradesa mengungkapkan bahwa penangkapan itu sendiri, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di hotel tempat dilakukan penangkapan tersebut sering digunakan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Ketiga pelaku awalnya merayu korban untuk berpacaran. Setelah berpacaran, pria bejat itu juga melakukan persetubuhan dengan korban dan juga menjualnya lewat MiChat.
“Para tersangka memegang ponsel korban, dan berpura-pura menjadi korban dengan foto korban yang sudah dipasang di aplikasi MiChat,” jelas Kasat Reskrim, Jumat (2/6/23).
Ia menambahkan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu.
“Para pelaku ini cukup berani. Dan ada indikasi bahwa perbuatannya ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja,’’ jelasnya.
Para pelaku pun akan diancam dengan pasal 12 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta,” tutupnya.