banner 468x60

Manfaatkan Anak di Bawah Umur Lewat MiChat, 3 Perempuan Ditangkap Polisi

MiChat

READ.ID – Akibat memanfaatkan anak dengan menjajaki mereka melalui aplikasi MiChat, 3 perempuan di Provinsi Bengkulu ditangkap polisi.

Polres Rejang Lebong selaku pihak yang mengamankan ketiganya menggelar konferensi pers terkait kasus ini.

Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni mengungkapkan ketiga pelaku tersebut adalah NS (17), AO (17), dan  TR (36). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong.

”Ketiganya ditangkap berdasarkan LP/B–32/I/2020/BKL/RES.RL tanggal 27 Januari 2021,” ungkap Kasat Reskrim.

Menurutnya, tindakan eksploitasi terhadap anak tersebut terjadi pada Senin, 25 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasus ini terbongkar bermula saat saksi sekaligus pelapor yang bernama Wesi Johayat, melihat isi handphone-nya.

Pelapor melihat dalam chat mesenger-nya ada penawaran penjualan anak kepada orang lain untuk melakukan hubungan seksual.

Setelah mengetahui hal itu, pelapor langsung menanyakan isi chat dalam aplikasi MiChat tersebut kepada korban.

Berdasarkan pengakuan korban, memang dirinya pernah dijual oleh beberapa pelaku tersebut untuk melakukan hubungan seksual dengan laki-laki yang tidak diketahui identitasnya.

Pihak kepolisian menyatakan dari tindakan tersebut, ketiga tersangka bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp50.000 – Rp150.000.

”Korban terakhir dijual oleh tersangka NS pada Sabtu, 23 Januari 2021 sekitar pukul13.00 WIB di sebuah rumah kontrakan milik tersangka,” jelas Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 1 lembar baju berlengan panjang berwarna hitam, 1  lembar celana panjang warna hitam, dan 2 unit handphone.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 76 Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kasat Reskrim.

(Aden/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60