READ.ID – Minahasa Utara. Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap kasus pengolahan emas ilegal di Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, pada Jumat (9/12/2022).
Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., mengatakan, Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulut mendatangi lokasi pengolahan emas yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Jumat (9/12/2022).
Dari lokasi tersebut, didapatkan barang bukti berupa dua karung karbon dan 126 karung raw material yang mengandung emas, satu buah alat skrining, 11 unit tromol, dan enam buah tong pengolahan emas.
“Lokasi pengolahan tersebut kemudian di police line,” ungkap Kapolda Sulut, dilansir dari Kompas.com, Selasa (13/12/22).
Kapolda Sulut setelah dilakukan pemeriksaan awal, pengumpulan data dan bukti-bukti, akhirnya dituangkan dalam laporan polisi Nomor: LP/A/645/XII/2022/SPKT.DIT RESKRIMSUS/POLDA SULUT, tanggal 9 Desember 2022, dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74/XII/2022/Dit Reskrimsus, tanggal 9 Desember 2022, sebagai dasar untuk melakukan proses penyidikan.
“Pihak yang diduga melakukan (pengolahan emas ilegal) yaitu berinisial VK, diduga sebagai pemilik pengolahan emas,” jelas Kapolda Sulut.
Modus operandi yang dilakukan, VK mengambil material rep dengan cara membuat beberapa lubang di lokasi pertambangan emas tanpa izin bertempat di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe. Rep tersebut lalu dibawa ke lokasi pengolahan emas di Desa Warukapas. Selanjutnya rep diolah, dengan cara material tersebut yang mengandung emas dimasukkan ke dalam alat penghancur dan waktu yang dibutuhkan untuk prosesnya itu sekitar lima sampai enam jam. Kemudian dipindahkan ke alat penghalus material atau tromol dan digiling lagi selama lima hingga enam jam. Setelah halus, kemudian disedot dan diisi ke dalam tong pengolahan.
Selanjutnya di dalam tong dicampur dengan kapur, kostik dan bahan-bahan material serta bahan-bahan kimia lainnya. Setelah lima sampai enam jam kemudian dimasukkan karbon dan diolah lagi selama 36 jam.
“Setelah itu diangkat dan diolah untuk bisa mendapatkan emas,” ungkap Kapolda Sulut.
Atas perbuatannya, VK dipersangkakan dengan pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Yang bunyinya, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,” jelas Kapolda Sulut.
Dir Reskrimsus Polda Sulut, Kombes. Pol. Nasriadi menambahkan, yang dilakukan oleh VK adalah proses pemurnian emas tahap pertama dan kedua.
“Artinya, VK mendapatkan bahan kemudian bahan itu dihancurkan dan dileburkan. Kegiatannya berangkai, tetapi apakah itu sindikat, masih kita dalami,” ungkapnya.
Dir Reskrimsus Polda Sulut menjelaskan, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti atensi kapolda Sulut untuk memutus mata rantai pengolahan atau pemurnian emas secara ilegal.
“Sehingga tidak ada emas-emas ilegal yang bisa dijual di wilayah Sulut maupun di luar daerah,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Sulut.
Dirinya juga menerangkan, kegiatan pengolahan emas ilegal tersebut sudah dilakukan oleh VK selama kurang lebih dua tahun. “Kegiatan ini sudah berlangsung selama kurang lebih dua tahun, sempat terhenti ketika pandemi Covid-19, kemudian mereka melakukan kembali pada tahun ini. Dan selama ini yang bersangkutan (VK) hanya memproses barangnya sendiri, dia menambang sendiri dan proses (pengolahan) sendiri,” jelas Dir Reskrimsus Polda Sulut.