banner 468x60

Ditreskrimum Polda Sulut Ungkap Kasus Perdagangan Orang

Perdagangan Orang

READ.ID – Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.

Kasus perdagangan orang yang diungkap Polda Sulut ini melibatkan dua perempuan asal Manado dan Barito Utara, dan terjadi di wilayah Kalteng pada, Kamis (2/6/22) lalu.

Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Drs. Mulyatno, S.H., M.M., saat jumpa pers di Balai Wartawan Markas Polda Sulut, Kamis (28/7/22) sore, mengungkap kasus ini.

“Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan dua perempuan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang,” ungkap Kapolda Sulut didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., dan Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Gani Siahaan, S.I.K., M.H.

Pelaku kasus perdagangan orang berinisial DT (27), warga Kota Manado, dan SK (38), warga Barito Utara, Kalteng. Korbannya adalah dua orang perempuan di bawah umur yakni, RD (13) dan IM (17).

Terungkapnya kasus perdagangan orang tersebut berawal saat ayah korban RD melapor ke SPKT Polda Sulut pada, Minggu (12/6/22).

Pelapor menerangkan, RD telah pergi dari rumah bersama IM beberapa waktu sebelumnya, dan tidak diketahui keberadaan mereka.

“Hasil penyelidikan laporan oleh Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut, RD dan IM diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” ujar Jenderal Bintang Dua itu.

Keduanya didapati bekerja di sebuah tempat hiburan (kafe) milik terduga pelaku SK (38), yang berada di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Menindaklanjuti itu, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berkoordinasi dengan pihak UPTD PPA Provinsi Sulut dan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) Kalimantan Tengah untuk memulangkan kedua korban.

“Hasil pengembangan kasus di Kalimantan Tengah, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan DT dan SK,” ujar Kapolda Sulut.

Pelaku diketahui merekrut kedua korban lalu dipekerjakan di kafe milik SK. Kedua korban juga dijerat dengan utang oleh pelaku berupa penggantian biaya tiket keberangkatan keduanya dari Manado ke Barito Utara.

“Dalam pengungkapan dan penangkapan itu pula, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut turut mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Orang Nomor Satu di Polda Sulut.

Barang bukti berupa 3 lembar e-tiket milik kedua korban dan seorang pelaku, 1 lembar struk bukti transfer uang para pelaku, 2 lembar Kartu Keluarga milik keluarga kedua korban, serta foto-foto lokasi kafe milik SK.

“Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dan juga kedua korban telah diamankan di Markas Polda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kapolda Sulut.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60