READ.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia. Sebanyak 45 kilogram sabu berhasil diamankan dari pengungkapan kasus ini.
Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menuturkan pengungkapan kasus jaringan peredaran sabu antara Indonesia dan Malaysia ini berawal atas adanya informasi masyarakat.
Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Bea dan Cukai melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.
Akhrinya petugas pun berhasil mengamankan 40 kilogram sabu di salah satu rumah di Graha Atahya II, Pekanbaru, Riau pada 8 Mei lalu.
“Di rumah ini kami temukan seorang wanita inisialnya SW. Ibu ini ketika diperiksa mengaku ini (sabu) milik suaminya inisialnya ADT,” kata Krisno di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).
Berbekal informasi dari SW, penyidik kemudian berhasil menangkap pria berinisial ADT di Perumahan, Cantika Permai, Pekanbaru, Riau. Selain ADT, penyidik juga mengamankan empat tersangka lainnya masing-masing berinisial ES, AN, AI dan MJ.
Keempat tersangka itu ditangkap di wilayah Aceh Timur. Sebanyak, 5 kilogram sabu berhasil diamankan dari lokasi penangkapan.
“Hasil interogasi tersangka ADT bahwa barang diterima dari saudara Ucok yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui laut,” ungkap Krisno.
Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
(Aden/Read)