READ.ID – Polisi terpaksa bubarkan pesta pernikahan yang dilaksanakan di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
Polisi terpaksa bubarkan pesta pernikahan tersebut guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 atau virus corona.
“Kegiatan yang sudah berizin saja akan kita batalkan atau cabut kembali izinnya, apalagi kegitan tersebut tanpa izin,” ujar Kapolres Gorut, AKBP Dicky Irawan Kesuma saat dikonfirmasi, Selasa (24/3) malam.
Kata Kapolres, kegiatan apapun yang mengundang banyak orang saat ini belum bisa dilaksanakan. Termasuk pesta pernikahan, acara sosial, acara keagamaan, pameran, pasar malam dan lain sebagainya.
Ia menjelaskan, tindakan polisi bubarkan pesta tersebut merupakan realisasi atas maklumat Kapolri yang salah satu isinya melarang masyarakat untuk berkerumunan.
“Pembunaran itu adalah perintah saya. Kami bukan tidak suka dengan pesta itu. Hanya saja ini sudah memang aturan yang harus kami jalankan. Apalagi itu acaranya tidak memiliki izin keramaian,” ungkapnya.
Tugas untuk mengantisipasi corona, kata kapolres, adalah tanggung jawab semua orang, termasuk pihaknya sebagai penegak hukum.
“Mereka kita tidak kasih izin, tetapi mereka tetap melaksanakan pesta tersebut. Siapa sangka bisa terjadi penularan di situ. Bisa saja ketika mereka balik ke rumah, jadi keluarganya yang yang terkena virus corona,” tuturnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk menaati aturan terkait dengan pencegahan virus corona.
Ia berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan pemerintah dan pihak kepolisian untuk mencegah penularan virus corona.
“Saya berharap masyarakat mengikuti aturan yang berlaku. Virus corona tidak bisa dianggap sepele. Virus ini berbahaya. Semua langkah pencegahan harus kita lakukan, termasuk jangan membuat kegiatan yang bisa menghadirkan banyak orang,” pungkasnya. (Aden/RL/Read)