READ.ID – Kasat Lantas Polres Gorontalo Utara, Iptu Lingga Ramadhani menyampaikan bahwa informasi beredar pembuatan SIM kolektif di Samsat seluruh wilayah Indonesia, itu Hoax (Berita bohong).
“Informasi pembuatan SIM Kolektif itu Hoax. Tidak ada informasi seperti itu. Itu berita palsu. Jangan mudah percaya dengan info itu ,” ujar Iptu Lingga Ramadhani, Rabu (19/2).
Informasi itu beredar bahwa untuk persyaratan pembuatan SIM Kolektif hanya dengan memberikan foto dan tanpa melalui tes.
“Informasi itu katanya akan dilaksanakan pada 28-29 Februari 2020 bertempat di Halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Namun, jangan percaya, itu adalah informasi tidak benar,” tutur Iptu Lingga Ramadhani.
Sebagai persyaratan pembuatan SIM, melampirkan foto copy KTP dan membawa KTP asli. Bisa juga menggunakan Suket (surat keterangan) dari capil dengan membawa Kartu Keluarga. Persyaratan lain, yakni Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
“Dalam informasi itu, katanya silahkan dishare (dibagikan), tetapi saya harap kepada masyarakat untuk jangan membagikan berita ‘HOAX’ itu,” ungkap Kasat.
Kasat Iptu Lingga Ramadhani juga mengimbau kepada masyarakat bahwa dalam menerima informasi agar selalu untuk mencari kebenarannya, jangan sampai tertipu.
“Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Untuk lebih jelasnya silahakn ditanyakan pada orang yang mempunyai wewenang atau pihak terkait, masyarakat diminta untuk berhati-hati,” kata Kasat Iptu Lingga Ramadhani. (Aden/RL/Read)