banner 468x60

Polisi Laporkan Perkembangan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Syekh Ali Jaber

READ.IDKepolisian Negara Republik Indonesia kembali memberikan keterangan terkait perkembangan kasus penusukan salah satu tokoh agama, Syekh Ali Jaber.

Keterangan tersebut disampaikan langsung Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono melalui konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (17/09/2020).

Dalam keterangannya, Kadiv Humas Polri kembali menegaskan keseriusan Polri dalam menyelesaikan kasus tersebut.

“Polisi serius dalam menangani kasus tersebut dapat dibuktikan dengan polisi telah menangkap pelaku, mengamankan barang bukti, dan sudah melakukan penahanan terhadap pelaku,” ungkap Kadiv Humas Polri.

Kadiv Humas Polri turut menjelaskan tahapan yang telah dilakukan Polri terhadap kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.

Menurut Raden Prabowo, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, mulai dari keluarga, saksi di TKP, dan sejumlah pihak terkait.

Kemudian, setelah mendapatkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, penyidik Polda Lampung juga sudah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

“Kita juga sudah menaikkan menjadi penyidikan serta mengirimkan Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 15 September 2020 dengan nomor SPDP/228/IX/2020/Reskrim,” jelas Kadiv Humas Polri.

Selain itu, Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut menegaskan sampai dengan saat ini tersangka AA masih dalam penahanan.

Hal tersebut disampaikan guna menepis isu yang beredar di media sosial yang menyatakan tersangka sudah dibebaskan.

“Kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar. Jadi, sampai saat ini tersangka AA masih dilakukan penahanan di dalam Sel Polresta Bandar Lampung dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik dan penyidik juga mengagendakan rekonstruksi,” tegasnya.

Dalam kasus ini tersangka disangkakan dengan pasal percobaan pembunuhan, pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan luka dengan ancaman hukuman mati atau sumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60