READ.ID – Polisi dunia maya atau virtual police awasi percakapan yang mengandung konten bermuat ujaran kebencian yang diunggah melalui WhatsApp.
Dilansir dari Tribrata Mabes Polri, Minggu (14/3/2021), pengawasan yang dilakukan oleh virtual police ditujukan kepada pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol, Ahmad Ramadhan mencontohkan, ketika ada percakapan atau unggahan mengandung ujaran kebencian di grup WhatsApp, seseorang yang menjadi anggota grup itu bisa melaporkan kepada polisi dengan melampirkan bukti berupa tangkapan layar.
“Nantinya, konten yang dilaporkan akan dikaji apakah memenuhi unsur ujaran kebencian atau tidak,” ucap Kombes Ahmad.
Ia mengatakan sudah ada satu konten di WhatsApp yang dilaporkan.
“Kalau WhatsApp grup kan bisa (terpantau). Sudah ada satu konten di WhatsApp yang dilaporkan,” terang Kombes Pol. Ahmad Ramadan,
Kombes Ahmad menjelaskan virtual police bakal menegur setelah ada laporan dari masyarakat.
Hingga 11 Maret 2021, kepolisian telah mengirimkan peringatan terhadap 89 akun media sosial. Kini, kepolisian turut mengawasi konten di aplikasi pengirim pesan WhatsApp.
(Read/Polri)