Polres Gorontalo Kota belum tetapkan tersangka dalam kasus Suami tabrak istri

Suami Tabrak Istri

READ.ID – Polres Gorontalo Kota hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), suami tabrak istrinya sendiri.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno usai menggelar pra rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan seorang suami kepada istrinya, yang terlibat aksi tabrak lari.

“Untuk saat ini, belum ada Tersangka dalam kasus dugaan KDRT ini. Kami masi akan melakukan gelar perkara lanjut, untuk memastikan status hukumnya,” tambah Nauval, dikutip dari prosesnews.id

Ditambahkannya pula, usai pra rekonstruksi ini, pihaknya masih akan melakukan gelar perkara lanjut, guna memastikan status hukum dalam kasus ini.

Sedikitnya, ada enam belas adegan yang diperankan pelapor berinisial SU dan terlapor berinisial AHB , untuk menentukan kelayakan kasus dugaan KDRT suami tabrak istri.

“Dari total enam belas adegan ini, aksi kekerasan terhadap korban muncul di adegan ke tujuh,” jelasnya.

Di adegan tujuh ini, korban yang saat itu tengah memberhentikan mobil terlapor, terjatuh akibat hantaman kendaraan terlapor yang coba melarikan diri.

Sebelumnya, Seorang suami di Gorontalo berinisial AHB, nekat menabrak istrinya berinisial SU, menggunakan mobil.

Akibat kejadian ini, korban penabrakan berinisial SU, melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Gorontalo Kota.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version