banner 468x60

Polres Gorut Ungkap Modus Pegawai Toko Tilap Uang Majikan

Polres Gorontalo Utara
Polres Gorontalo Utara menggelar pers konfers kasus pencurian di salah satu toko di Gorut

READ.ID – Polres Gorontalo Utara (Gorut) mengamankan seorang pegawai toko berinisial WAP 23 tahun yang dilaporkan melakukan penggelapan dan pencurian uang ratusan juta tempatnya bekerja.

Diketahui tersangka WAP (23) alias Tia merupakan warga Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Gorontalo Utara. Aksi wanita ini terbongkar saat setelah pemilik toko mencurigai adanya ketidak cocokan penyetoran laporan keuangan.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma, mengatakan bahwa atas kecurigaan pemilik toko kemudian dilakukan pemeriksaan kepada seluruh karyawan disaat sebelum mereka meninggalkan tempat kerja tepatnya tanggal 22 November sekitar pukul 22.00 WITA.

“Alhasil dari pemeriksaan itu dari saudari WA ini ditemukan barang bukti uang pecahan Rp100 ribu dengan jumlah Rp 5 juta yang disembunyikan di balik pengalas jilbabnya,” kata AKBP Dicky Irawan saat konferensi pers, Jumat (26/11/2021).

Kapolres menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku bahwa hal ini sudah cukup lama dilakukan. Yakni berawal dari bulan januari 2021 sampai pada saat ini dengan berbagai modus.

“Salah satunya menyimpan di dalam jilbab, lalu kemudian diselipkan di casing Handphone, serta menjadikan uang yang masuk tidak teregistrasi dalam pemasukan nota kas keuangan dengan cara menggunakan tombol X9,” jelasnya

Polres Gorontalo Utara
Kapolres Gorontalo Utara AKBP Dicky Irawan Kesuma (Tengah), Wakapolres, Kompol Nikson Yusuf (Kiri), Kasat Reskrim, Iptu Fahmi Sjam (Kanan) saat memperlihatkan beberapa barang bukti hasil penggelapan dan pencurian di salah satu toko yang berada di Kecamatan Kwandang, Gorontalo Utara

Adapun total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 291.267.500.000. Dari total keseluruhan itu sesuai hasil penyelidikan sebagian telah digunakan dan ada yang masih dalam bentuk uang utuh.

Lanjut Kapolres Gorontalo Utara menambahkan adapun dari barang bukti yang berhasil diamankan ada empat. Diantaranya, uang pecahan Rp100 ribu dengan jumlah Rp 5 juta, uang ratusan juta, dan 1 ekor sapi yang dibeli seharga 13 juta, kemudian bukti kwitansi pelunasan gadai tanah yang ditebus dengan total sejumlah Rp 67.317.000

“Atas kejadian ini pelaku dikenai pasal l 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara,” tukas Kapolres.

 

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60