banner 468x60

Diduga Selip Uang Curian, Viral Pegawai Toko di Grebek Majikan

Video Terduga Pencurian
Video Karyawan Toko di Grebek Majikan saat diduga menggelapkan uang ratusan juta

READ.ID – Seorang karyawan toko dengan inisial WAP (23) warga Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian usai digrebek oleh sang majikan saat diduga menggelapkan uang ratusan juta.

Informasi yang diperoleh, aksi terduga pelaku WAP alias Tia (23) ini, diketahui saat pemilik toko mencurigai adanya ketidak cocokan dalam penyetoran laporan keuangan.

Berdasarkan hal itu, kemudian dari pemilik toko melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah karyawan mulai dari pakaian hingga ke seluruh badan. Alhasil, saat diperiksa satu persatu, pemilik toko menemukan uang sebesar Rp5 juta kepada terduga WAP.

Peristiwa ini dibenarkan oleh Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma, melalui Kasat Reskrim IPTU Fahmi Sjam. Kata fahmi, aksi terduga pelaku ini terbongkar saat setelah pemilik toko sidak melakukan pemeriksaan kepada seluruh karyawan sebelum mereka balik ke rumah masing-masing.

“Setelah diperiksa, dari yang bersangkutan ini, pemilik toko menemukan uang pecahan Rp100 ribu dengan jumlah Rp 5 juta yang sudah diatur rapi, dan disisipkan pada pengalas jilbab bagian belakang,” jelasnya

Menurut pengakuan pelaku, Fahmi menyebut aksinya itu sudah dilakukan dari sejak Januari tahun 2021. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, pelaku ini sudah mengumpulkan kurang lebih sebanyak Rp200 juta sekian.

“Sekitar Rp200 jutaan yang baru saja kami amankan dan dari hasil interogasi, uang hasil curiannya WAP sudah digunakan untuk membeli sapi dan sawah. Barang bukti sendiri berupa uang sudah kami amankan,” imbuhnya.

Fahmi mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan sementara melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik pemilik toko dan juga teman terduga pelaku

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 Sub 372 tentang penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun penjara,” tutupnya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60