READ.ID – Evaluasi ekonomi akhir tahun merupakan agenda rutin Bank Indonesia secara nasional maupun regional untuk menilai sekaligus mengambil langkah tindak lanjut atas perkembangan ekonomi terkini.
Hal ini juga dilakukan untuk mendorong sinergitas dan kolaborasi antar-stakeholder dari bidang moneter dan fiskal dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Gorontalo dalam rangkaian peringatan 22 Tahun usia provinsi menyelenggarakan Gorontalo Economic Outlook Tahun 2022 dengan Tema “Potensi dan Tantangan Kemandirian Fiskal Gorontalo dalam Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah” pada hari Jumat, 16 Desember 2022 bertempat di Ballroom Lantai 4 Kantor BI Gorontalo. Acara dihadiri oleh Gubernur Gorontalo serta para Bupati dan Walikota, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Kepala Kanwil XXVI Ditjen Perbendaharaan Gorontalo, Kepala Badan Pusat Statistik, Kepala BPKP, Kepala Kantor Pajak Pratama, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis dari kampus/universitas di Gorontalo, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi dan kabupaten kota,
Kepala Bank Indonesia KPw Gorontalo, Rony Widijarto Purubaskoro dalam pidato pembukaan mengemukakan bahwa pemberian otonomi daerah yang diikuti dengan desentralisasi seyogyanya dapat mendorong daerah untuk mencapai kemandirian fiskal. Daerah diharapkan dapat menggali dan mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerahnya (PAD) sebagai sumber utama pembiayaan dan pembangunan daerah. Review atas kemandirian fiskal daerah merupakan salah satu bentuk evaluasi atas transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan. Kemandirian fiskal ini juga akan berjalan paralel dengan beberapa indikator ekonomi makro yang penting yaitu peningkatan pertumbuhan ekonomi dan indeks pembangunan manusia serta mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan khususnya di Gorontalo yang masih cukup tinggi.
Penjabat Gubernur Gorontalo yang diwakili Drs. Sutan Rusdi, M. Ak dalam Keynote Speech menyampaikan tentang urgensi pencapaian Kemandirian Fiskal bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi Gorontalo. Gubernur menegaskan bahwa pemanfaatan dana transfer dari Pemerintah Pusat semestinya benar-benar dapat dimaksimalkan untuk perputaran ekonomi yang bermuara pada penerimaan seperti pajak daerah, retribusi, lain-lain PAD yang sah serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan berujung pada kenaikan indeks kemandirian fiskal. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Otonomi Daerah dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Beliau menaruh harapan besar agar tata kelola keuangan daerah dapat dijalankan secara profesional serta mampu memberi kontribusi bagi perekonomian berupa penciptaan lapangan kerja baru, pengurangan kemiskinan, peningkatan indeks pembangunan manusia dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini juga untuk menghindarkan ketergantungan daerah terhadap dana transfer sekaligus langkah antisipatif atas potensi guncangan ekonomi global seperti resesi dan inflasi di tahun depan.
Gorontalo Economic Outlook Tahun 2022 juga dirangkaikan dengan Diseminasi Hasil Penelitian tentang Derajat Kemandirian Fiskal serta Pengaruhnya terhadap Indikator Ekonomi Makro dan Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Gorontalo yang merupakan penelitian kolaborasi Bank Indonesia dengan Ikatan Sarjana Ekonomi Cabang Gorontalo. Ketua ISEI sekaligus Ketua Tim Peneliti, Dr. Hais Dama mengungkapkan intisari temuan tim bahwa; Pertama, derajat Kemandirian Fiskal regional Provinsi Gorontalo masih berada dalam kategori BELUM MANDIRI (zona merah) periode 2010-2021 tetapi trendnya membaik dari tahun 2017 hingga 2021. Khusus Provinsi Gorontalo dan Kota Gorontalo mulai bergeser ke kategori MENUJU KEMANDIRIAN di tahun 2017, 2019, 2020, dan 2021. Kedua, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus berpengaruh POSITIF dan signifikan terhadap PAD periode 2010-2021. Hanya Kota Gorontalo dan Provinsi Gorontalo yang memiliki PAD diatas rata-rata, sementara semua kabupaten berada dibawah rata rata. Ketiga, DAU dan DAK berpengaruh NEGATIF dan signifikan terhadap Dana Bagi Hasil periode 2010-2021. Hanya Kabupaten Gorontalo dan Provinsi Gorontalo yang memiliki DBH di atas rata-rata, daerah lainnya dibawah rata rata. Penelitian juga menyimpulkan bahwa kemandirian fiskal (KF) berpengaruh NEGATIF terhadap Tingkat Pengangguran Terbuka semua periode, tetapi terjadi heteroskedastisitas artinya peningkatan KF berdampak menurunkan pengangguran. KF berpengaruh POSITIF terhadap Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) semua periode, artinya peningkatan KF berdampak signifikan dalam menaikan TPAK. KF berpengaruh POSITIF terhadap indeks pembangunan manusia (IPM) di semua periode tetapi terjadi autokorelasi artinya peningkatan KF menaikkan IPM. KF berpengaruh POSITIF terhadap KEMISKINAN periode 2010-2019 tetapi NEGATIF terhadap periode 2010-2021, artinya peningkatan KF dalam kondisi ekonomi normal justru meningkatkan angka kemiskinan. Sebaliknya KF di era terdampak COVID-19 justru menurunkan kemiskinan. KF berpengaruh NEGATIF terhadap PERTUMBUHAN EKONOMI semua periode, artinya dalam kondisi ekonomi normal sekalipun (2010-2019), peningkatan KF justru berdampak menurunkan pertumbuhan ekonomi.
Beberapa Rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti yaitu:
Pertama, DAU dan DAK masih diperlukan untuk menjaga ritme pembangunan pasca dampak COVID-19 dan untuk memperluas dan meningkatkan PAD terutama di 5 kabupaten. Alokasi dan tata kelola perlu diarahkan pada sarana prasarana publik yang membuka lapangan kerja baru, distribusi pendapatan dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, realisasi dan daya serap dari DAU dan DAK di akselerasi sejak triwulan I-II agar masih tersedia cukup waktu sehingga government spending ini memutar roda perekonomian sejak awal atau pertengahan tahun. Ketiga, pelaksanaan event pemerintah di dalam wilayah Provinsi Gorontalo agar “uang daerah” tetap berputar di dalam daerah, dengan terlebih dahulu melakukan perbaikan dan peningkatan kapasitas sarpras akomodasi (hotel, resto dan meeting room). Keempat, industri pariwisata __destinasi, usaha dan produk turunannya__ di semua daerah menyimpan potensi pajak dan retribusi yang belum dioptimalkan bahkan menjadi kebocoran/leakage. Disini perlu kolaborasi para pihak untuk mengedukasi pelaku usaha dan masyarakat melakukan pembayaran digital (QRIS). Kelima, untuk mengoptimalkan KF daerah diperlukan regulasi yang mengatur penerimaan transfer DBH dari provinsi ke kabupaten/kota menjadi komponen dalam perhitungan PAD seperti kendaraan bermotor roda 2, roda 3 dan roda 4.
Anggota peneliti, Dr. Herwin Mopangga menambahkan bahwa penelitian dilaksanakan bulan September-November 2022. Untuk menunjukkan perbandingan kondisi ekonomi normal dan kondisi terdampak pandemi maka dibuat dua periodisasi penelitian yaitu 2010-2019 dan periode terganggu COVID-19 yaitu 2010-2021. Data yang dianalisis bersumber dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dari Badan Keuangan Kabupaten Kota dan Provinsi Dalam Angka berbagai tahun dari Badan Pusat Statistik. Pengukuran Indeks Kemandirian Fiskal mengacu pada model analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diadaptasi dari Hunter (1977) dan Abdul Halim (2008) sedangkan Analisis Regresi Data Panel Fixed Effect Model dengan alat bantu Eviews. Hasil dan rekomendasi penelitian diharapkan memberi pencerahan dan motivasi terutama bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk membenahi PAD yang paling tinggi bersumber dari lain-lain PAD yang sah dan bukan dari pajak dan retribusi.
Selanjutnya tim peneliti menyampaikan terima kasih kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah menyambut baik dan memberi dukungan atas penelitian ini dalam bentuk suplai data yang dibutuhkan dan menjadi mitra dalam focus group discussion. Secara khusus ISEI Cabang Gorontalo juga menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Gorontalo yang telah memfasilitasi dan menjadi mitra strategis dalam kajian-kajian perkembangan ekonomi regional.
Salam