Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar sidang Paripurna tentang Ranperda APBD-P Tahun 2020 pada Selasa (18/8/2020) kemarin.
READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar sidang Paripurna beragendakan Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2020 pada Selasa (18/8/2020) kemarin.
Di hadiri Bupati Blitar Rijanto, Sekretaris Daerah Totok Subihandono beserta Forkompimda Kabupaten Blitar dan sejumlah anggota dewan, sidang paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto, dengan didampingi oleh Wakil Ketua Mujib SM dan Susi Narulita.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Blitar menyampaikan pemaparan terkait nota keuangan APBD-P tahun 2020 terkait rincian pokok pikiran pada APBD-P tahun 2020 ini. Yakni, pertama dari pendapatan daerah yang masuk ke kas daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 239.967.388.234,69 dan mengalami penurunan sebesar 9,14 persen dari pagu PAD APBD induk 2020. Kedua, dari Dana Perimbangan sebesar Rp. 1.052.352.568.458,00 yang mengalami penurunan 8,81 persen. Ketiga, Pendapatan Lain-lain yang sah sebesar Rp. 484.776.985.822,10 sementara mengalami kenaikan sebesar 2,96 persen.
Sementara dari pos Belanja Daerah dalam proyeksi APBD-P tahun 2020 ini, kata Rijanto dalam penyampaian pandanganya sebesar Rp. 2.403.201.141.118,95 mengalami penurunan sebesar Rp. 168.712.440.838,05 atau turun 6,56 persen jika dibandingkan sebelum perubahan.
“Jadi secara keseluruhan, estimasi pendapat daerah pada perubahan APBD tahun 2020, sebesar Rp 2.226.700.942.514,69 mengalami penurunan sebesar Rp. 155.347.117.671,31 atau turun 6,52 persen dari APBD murni 2020 sebesar Rp. 2.382.048.060.186,” terang Rijanto dalam teks nota keuangan rancangan perubahan tahun 2020 yang disampaikan dalam sidang paripurna.
Ditemui pasca sidang oleh awak media, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mengakui adanya penurunan anggaran pada APBD-P 2020 Kabupaten Blitar dikarenakan adanya kebijakan dari pusat yang terkait dengan penanganan Covid-19, sehingga mempengaruhi pendapatan yang masuk ke rekening kas daerah.
“Adanya penurunan pendapatan di APBD induk, sehingga didalam APBD-P dilakukan penyesuaian kebijakan sesuai arahan pemerintah pusat, seperti, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT), Dana bagi hasil Pajak dan Non Pajak. Kemudian untuk mengikuti kebijakan provinsi, seperti, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana operasional sekolah. Sehingga terdapat penyesuaian Pendapatan Asli Daerah untuk perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya digunakan dalam tahun berjalan,” jelas politisi dari PDIP ini kepada media.
Lebih lanjut Suwito menjelaskan, bahwa mekanisme penyusunan rancangan APBD-P tahun 2020 ini harus melalui perundangan-undangan yang telah ditetapkan sebagaimana telah di atur didalam PP Nomer 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomer 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagimana diubah pada Permendagri Nomer 21 Tahun 2011. Selanjutnya, Permendagri Nomer 33 Tahun 2019 Tetang Penyusunan APBD Tahun 2020, selanjutnya, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Sehingga proyeksi APBD-P tahun ini tetap fokus kepada penanggulangan dampak Covid-19. Sehingga, proyeksi belanja tidak tetap (BTT) digunakan untuk masalah jaring ekonomi dan sosial, padat karya, kesehatan, serta penanggulangan dampak Covid-19 terhadap UMKM,” pungkasnya.
(The/RL/Read)