READ.ID – Jerson Hubu mewakili perusahan PT Wilmart Byatama Abadi menjalaskan, jika perusahaan tersebut mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu pecah atau split untuk luas 104 Hektar di Desa Limbaituhu dan Bubaa Kecamatan Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo.
“Izin semua sudah keluar mulai dari eksplorasi dan eksploitasi, semua prosedur kita sudah tempu kurang lebih dua tahun terakhir ini,” kata Jerson Hubu.
Ia menegaskan, sebelum pihaknya memulai aktivitas pertambangan segala bentuk izin sudah dipenuhi dan kemungkinan dalam beberapa bulan kedepan perusahaan batu pecah tersebut akan segera beroperasi.
“Kami paham aturan, dan sampai saat ini sudah hampir dua tahun kami mengurus izin, kami belum melakukan aktivitas pertambangan,” tegas Jerson.
Terkait pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) lanjtu Jerson bahwa, kebutuhan batu untuk peningkatan infrastruktur di Gorontalo sangat tinggi, dan pihaknya berusaha untuk memenuhi kebutuhan itu.
Menurutnya bahwa, saat ini di Gorontalo kebutuhan batu pecah sangat tinggi, belum lagi masuk bulan Agustus saat seluruh proyek pembangunan sudah mulai dikerjakan.
“Kami belum ada niat untuk mengirim batu ini ke luar daerah, pertama-tama untuk memenuhi kebutuhan lokal Gorontalo, apalagi ditambah dengan kalau sudah jalan proyek Waduk Bulango,” ujarnya.
Dari pada kebutuhan batu hanya dikirim dari luar daerah seperti Palu, lebih baik memanfaatkan SDA yang ada tentu dengan memperhatikan lingkungan.
“Perusahaan kami sangat pro terhadap lingkungan, urusan lingkungan kami tidak main-main,” tegasnya.