Puluhan Gram Sabu Lolos dari Sistem Keamanan Bandara Gorontalo

Sabu Bandara Gorontalo
Puluhan Gram narkoba jenis sabu seberat 35 gram lolos dari pengawasan dan sistem keamanan Bandara Jalalludin Gorontalo. Namun, penyelundupan barang haram tersebut berhasil digagalkan Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo Utara.

READ.ID – Puluhan Gram narkoba jenis sabu seberat 35 gram lolos dari pengawasan dan sistem keamanan Bandara Jalalludin Gorontalo.

Berdasarkan Press Release yang digelar Polres Gorontalo Utara, Senin (10/2), penyelundupan kasus narkoba dilakukan seorang pelaku berinisial JD, warga Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, pada 28 Januari 2020 lalu.

Saat itu, Pelaku tiba dari Kalimantan dengan membawa sabu. Pelaku kemudian diperiksa oleh petugas Bandara, tapi pelaku lolos dari pemeriksaan mesin X-ray di Bandara Jalalludin Gorontalo .

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan mengungkapkan, pelaku lolos dari pemeriksaan di bandara karena paket sabu yang dibawanya diselundupkan bersamaaan dengan peralatan kosmetik seperti peralatan mandi.

“JD berupaya mengelabui petugas bandara dengan menyamarkan paket sabu bersama-sama peralatan kosmetik, dan membungkus narkobanya dengan aluminium foil. Jadi, saat melewati X-ray, tidak terlihat ada sabu 35 Gram yang tersimpan dan dikemas dalam sebuah dus tersebut,” ujar kapolres.

Setelah lolos dari Bandara, petugas Satuan narkoba Polres Gorontalo Utara mendapatkan informasi bahwa pelaku akan menuju wilayah Gorontalo Utara dengan menggunakan mobil. Saat melintasi Desa Pontolo, pelaku langsung diciduk petugas dan mendapati paket narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, narkoba jenis sabu rencananya akan dibawa ke Kota Manado, Sulawesi Utara. JD juga dicurigai merupakan perantara narkoba lintas Provinsi.

“Dari kalimantan yang bersangkutan menuju ke Gorontalo menggunakan pesawat. JD berencana membawa paket narkoba tersebut ke Manado, Sulawesi Utara,” papar mantan Satuan Patroli jalan raya Ditlantas Polda Gorontalo.

Dari kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti yakni 50 sachet yang berisi sabu-sabu 35 gram, satu buah handphone merek xiomi warna biru, 1 buah sabun mandi warna putih, dan 1 buah dos warna coklat.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Gorontalo Utara. Tersangka dijerat undang undang narkotika, UU 35 tahun 2009, pasal 114, Jo 112, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (Jeff/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version