banner 468x60

PUPR Terus Lakukan Konsultasi Publik Pembangunan Waduk Bulango Ulu

Konsultasi Publik

READ.ID – Sekertariat tim persiapan pendataan awal pengadaan lahan Waduk Bulango Ulu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo terus berupaya untuk memaksimalkan proses pada tahap persiapan dengan cara mengadakan konsultasi publik di dua desa yaitu Desa Owata dan Mongiilo Kecamatan Bulango Ulu.

Konsultasi publik yang di laksanakan ke tiga kalinya untuk desa Otawa dan Mongiilo, secara bersamaan itu bertujuan untuk memaksimalkan proses dari tahap persiapan untuk para pemilik lahan yang belum bisa hadir pada pelaksanakan konsultasi publik yang sebelumnya pernah dilaksakan beberapa waktu lalu di kedua desa tersebut.

“Jadi konsultasi publik lanjutan ini sebenarnya konsultasi publik yang terakhir atau yang ketiga kalinya di laksanakan di Desa Owata dan Mongiilo,” kata Sultan Kalupe.

Untuk Desa Monggilo dari awalnya 50 yang belum menanda tangani, setelah di lakukan pendekatan dengan pemilik lahan yang telah menanda tangani sampai saat ini sudah 33 orang pemilik lahan dan sisanya 17 orang pemilik lahan terus diupayakan.

Perwakilan serkertariat tim persiapan dinas PUPR Provinsi Gorontalo Sultan Kalupe itu juga berharap jika semua pemilik lahan yang berada di Desa Owata dan Mongiilo sudah menanda tangani berita acara kesepakatan, maka dalam dekat ini sudah bisa di ajukan untuk penetapan lokasi ke Gubernur untuk di tanda tangani.

Hal sanada juga di jelaskan oleh ketua tim persiapan Sutan Rusdi terkait konsultasi publik yang di laksanakan secara bersamaan di desa tersebut.

“ini adalah pelaksanaan konsultasi publik yang ke tiga kali, di desa ini,” kata Sutan Rusdi.

Sutan juga menambahkan bahwa untuk Desa Monggilo, pemilik lahan yang belum hadir pada konsultasi publik dan belum menanda tangani berita acara kesepakatan sebelumnya ada 52 orang, dan jika masih ada pemilik lahan yang tidak bisa hadir saat ini, akan tetapi mereka sudah menerima undangan dan bukti tanda terima undang tersebut akan jadikan sebagai bukti persetujuan dari mereka. Karena itu merupakan hasil konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Negeri Gorontalo sebagai pendamping.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60

Leave a Reply