READ.ID – Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto menilai putusan Bawaslu Kabupaten Gorontalo terlalu dipaksakan.
Aduan ini tidak layak diregister oleh Bawaslu karena tidak jelas syarat formil dan materilnya.
“Hand Sanitizer dan Bantuan Perikanan itu sudah pernah diperiksa berdasarkan temuan Panwas dan Bawaslu sehingga kami anggap ini sudah lewat dan tidak ada masalah lagi,” kata Rio Potale selaku tim kuasa Hukum Nelson-Hendra.
Anehnya, Hand Sanitizer yang dimaksudkan oleh Bawaslu, ini belum beredar ke masyarakat, karena memang izin edarnya belum ada.
Bagaimana mungkin sesuatu yang belum diterima belum beredar, tidak ada yang membagikan dan tidak ada masyarakat yang menerima, tapi dijadikan bukti.
“Hand Sanitizer yang mana ?, ini terlalu dipaksakan,” ujarnya.
Berikutnya terkait dengan Touring Komunitas Motor, ini kapasitas Calon Bupati Nelson Pomalingo hanya menghadiri undangan dari komunitas motor.
Tidak hanya itu, soal bantuan dinas Perikanan yang dimaksudkan oleh Bawaslu, bahwa didalam kegiatan itu, tidak ada ajakan untuk memilih, atau melarang/menghalangi orang untuk memilih.
“Pak Nelson saat itu, hanya menyerahkan bantuan, itu kapasitas beliau sebagai Bupati, tidak ada ajakan untuk memilih,” ungkapnya.
Atas sikap putusan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, pihaknya akan menempuh jalur hukum yaitu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).