READ.ID – Aktivis Gorontalo Paris Djafar mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo terkait perkara Pidana Batu Hitam ilegal yang melibatkan empat orang Warga Negara Asing (WNA) belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Perlu dipahami bahwa, ketentuan tentang pengertian putusan berkekuatan hukum tetap adalah putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP.
“Artinya jika putusan bebas tersebut diterima oleh kedua belah pihak, dalam hal ini Jaksa dan Penasehat Hukum, maka putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Paris Djafar.
Namun selama ada salah satu pihak yang mengajukan banding atau kasasi maka, putusan perkara pidana tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Didalam perkara Pidana Batu Hitam yang melibatkan empat WNA ini, jaksa sudah menyatakan mengajukan Kasasi, artinya bahwa putusan PN Gorontalo yang membaskan keempat WNA tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami para aktivis pada dasarnya menghargai hasil putusan dalam persidangan tersebut, tidak ada interfensi didalamnya, hanya saja yang kami hawatirkan terjadi kegaduhan sosial dimasyarakat pasca putusan tersebut dibacakan,” ujarnya.
Kegaduhan ini kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sementara masyarakat jadi korban.
Ia berharap persoalan Batu Hitam ini memang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mencarikan solusi. Solusi dimaksud adalah melahirkan atau mengeluarkan izin sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
“Bukan dengan melegalkan yang ilegal tanpa mememuhi ketentuan perizinan sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang,” tutup Paris.