Ranperda Kearsipan Kota Gorontalo Selesai Dibahas

Kearsipan Kota Gorontalo
Kearsipan Kota Gorontalo

READ.ID – Ketua Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo Ekwan Ahmad, mengatakan, terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang kearsipan, telah selesai dibahas pasal per pasal dengan jumlah 75 pasal. Semuanya telah diselesaikan dengan pertemuan selama tiga kali.

Lanjut Ekwan menjelaskan, sebelum Ranperda kearsipan ini ditetapkan sebagai Peraturan daerah (Perda), pihaknya akan melakukan studi banding ke daerah yang sudah ditetapkannya Ranperdanya.

“Studi banding yang kami bakal lakukan ini agar Ranperda yang telah selesai dibahas sudah benar-benar bisa ditetapkan sebagai salah satu Perda Kota Gorontalo,” kata Ekwan Ahmad.

Lanjut Ekwan menuturkan, jika sekiranya Ranperda ini sudah ditetapkan dan telah ada kolaborasi, tentu sudah bisa dipertanggung jawabkan. Sehingganya akan diusulkan ke Pemerintah daerah agar dapat diparipurnakan.

“Agar Ranperda kearsipan ini dapat menjadi Perda Kota Gorontalo kedepannya,” tutur Ekwan Ahmad.

Terakhir Ekwan mengungkapkan, kearsipan ini adalah salah satu dokumen yang harus dijaga dengan sebaik mungkin. Sebab, ini merupakan badan hukum yang menetapkan peraturan-peraturan daerah.

“Sehingga kami harus benar-benar membahas betul terkait Ranperda ini. Jangan hanya menggugurkan kewajiban akan tetapi harus dibahas secara teliti mana poin-poin yang harus ditetapkan,” tandasnya.

(SAS/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version