Ranperda Minuman Beralkohol diajukan Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo

Minuman Beralkohol

READ.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo Adnan Entengo menegaskan, pihaknya akan segera menetapkan dua Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) dalam waktu dekat ini.

Hal ini diungkapkannya, usai mempimpin rapat Bapemperda, bersama anggota lainnya, Senin (21/2/2022).

Adnan mengatakan, adapun dua usulan Ranperda yang akan segera ditetapkan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II, yaitu tentang barang milik daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD).

Tidak hanya itu, Adnan Entengo menambahkan, dalam rapat tersebut juga akan diajukan tentang peraturan minuman beralkohol. Pengajuan itu, kata dia, akan dilaksanakan pada tanggal 28 Februari mendatang.

“Tentunya, usulan minuman beralkohol ini sangat prioritas bagi masyarakat”, ungkap politisi PKS ini.

Selain usulan ranperda tentang Minuman Beralkohol sendiri, pihaknya pun juga mengusulkan tentang kemudahan berusaha bagi masyarakat, tandas Adnan.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version