READ.ID – Residivis pencurian kotak amal masjid, berinisial AU (45), warga Desa Tuladenggi, kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, dibekuk aparat kepolisian.
AU diamankan Timsus Polres Bone Bolango pada Hari Jumat, (8/10/2021), sekitar pukul 22.00 Wita, setelah dicurigai melakukan pencurian kotak amal Masjid Jabal Nur, Desa Timbuolo, Kecamantan Botupingge, Kabupaten Bone Bolango.
Ipda Zulkifli Saeng, yang saat itu memimpin jalannya penangkapan mengatakan, bahwa pihaknya menerima laporan pengaduan dari Alparizi Hulinggi selaku Ketua Takmirul Mesjid.
“Bahwa yg bersangkutan melakukan pencurian dgn cara merusak gembok kotak amal, pada 07 Agustus 2021, sekitar pukul 17.15 Wita, yang berisi uang sebesar Rp300 ribu,” ucap Ipda Zulkifli.
Dalam penangkapan tersebut, kata Zulkifli, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, 1 unit motor N Max warna abu-abu, dengan nomor kendaraan DM 3952 HK.,
“Kami juga menemukan puluhan kunci dan gembok.1 buah obeng plat sebagai alat pembuka gembok. 1 buah kunci leter L, dan telepon genggam,” bebernya.
Menurut Ipda Zulkifli, AU merupakan residivis kasus yang sama (pencurian kotak amal yang berlokasi di Kecamatan Limboto Barat).
“Berdasarakan hasil koordinasi dengan Polres Gorontalo, AU sekarang ini, dilaporkan atas dua kasus pencurian, di dua masjid, dengan kerugian mencapai Rp9 juta,” ungkapnya.