banner 468x60

Respon PK KSP Moeldoko, Ketua Partai Demokrat Provinsi Gorontalo Erwinsyah Ismail Datangi Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi

READ.ID- Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Gorontalo Erwinsyah Ismail mendatangi Pengadilan Tinggi Gorontalo guna menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum.

Hal ini dilakukan untuk menanggapi adanya permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat, yang dilayangkan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Kepada awak media, Erwinsyah mengatakan bahwa, kedatangan Partai Demokrat Provinsi Gorontalo ke Pengadilan Tinggi, berdasarkan sesuai arahan dan perintah dari Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, menyangkut adanya PK yang dilakukan KSP Moeldoko dan Dokter Hewan Jhony Allen Marbun di MK.

“Artinya, bahwa hal ini adalah perkara yang ke 17 setalah 16 perkara disemua tingkatan yang dimenangkan oleh Partai Demokrat”, ungkap Erwinsyah bersama para pengurus partai Demokrat Provinsi Gorontalo, kepada awak media, Rabu (05/4/2023).

Menurut Erwin, pihaknya tidak mengetahui motif apa yang dilakukan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Namun, besar kemungkinan ini sudah memasuki tahun politik.

Dirinya pun mengibaratkan, bahwa seperti rumah, maka seharusnya pasang pagar, cctv, pengamanan, sehingga jangan sampai contoh ada partai kemarin itu dia tidur malam dia pikir bercanda, besok pagi hilang jabatan ketua umumnya hilang.

“Olehnya, selaku kader Partai Demokrat wajib menjaga kedaulatan partai”, tegas Erwin selaku ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRD Provinsi Gorontalo.

Ia menambahkana, jika kegiatan ini juga dilakukan secara serentak oleh DPD dan DPC se Indonesia. Ada 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia serta dipantau oleh Pak Sekjen dan Ketum.

“Kedatangan kami di Pengadilan Tinggi ini adalah untuk meminta perlindungan hukum sebagai warga negara indonesia, sebab belajar dari pengalaman bahwa dahulu kita pernah berkonflik di Tahun 2021, dan sudah menjelaskan bahwa surat telah di tembuskan ke pihak berwajib dan keamanan, sehingga kami tidak mau lagi adanya ancaman-ancaman”, ujar Erwin.

Lebih lanjut, Erwin menyebutkan, untuk dokumen yang diserahkan, diantaranya SK Kemenkumham tahun 2020 tentang keputusan negara Republik Indonesia tentang pengakuan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum terpilih hasil Kongres V tahun 2020 partai Demokrat, berikut melampirkan SK sah DPD.

“Kami pun melampirkan semua data dan mengungkapkan seluruhnya di dalam surat yang berisi 11 poin dengan rentetan peristiwa terkait bagaimana Moeldoko menggugat partai Demokrat”, terang Erwinsyah.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60