Revitalisasi Stadion Merdeka hingga Lahilote Dimatangkan, Pemkot Gorontalo Kantongi Anggaran Rp90 Miliar

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Pemerintah Kota terus mematangkan persiapan revitalisasi Stadion Merdeka, Gedung Olahraga (GOR), dan Kolam Renang Lahilote dengan anggaran sementara sebesar Rp90 miliar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Meydi N. Silangen, menjelaskan, alokasi anggaran tersebut masih dipertahankan sambil menunggu penyelesaian detail engineering design (DED) atau dokumen perencanaan teknis pembangunan.

Hal itu dibahas dalam pertemuan antara Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel dengan Tim Deputi Program Strategis Sekretariat Presiden, Selasa (13/10/2026) di Jakarta.

“Anggaran untuk revitalisasi stadion, GOR, dan kolam renang untuk sementara masih dikeep sebesar Rp90 miliar, sambil menunggu DED selesai dibuat,” demikian penjelasan Meydi terkait hasil pertemuan tersebut.

Selain membahas alokasi anggaran, pertemuan itu juga menghasilkan sejumlah kesepakatan administratif. Di antaranya, penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Sekretariat Presiden dan Pemerintah Kota Gorontalo.

Pemkot, kata Meydi, juga diminta melengkapi sejumlah dokumen pendukung dalam proposal, termasuk pakta integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Dari sisi pengadaan barang dan jasa, mekanisme pelaksanaan diarahkan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga beserta ketentuan perubahannya.

Meydi mengatakan, selanjutnya diarahkan berkonsultasi kembali dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Gorontalo terkait mekanisme pengadaan di daerah.

Langkah tersebut diperlukan karena pembahasan mengenai mekanisme pelaksanaan program sebelumnya telah dilakukan antara Sekretariat Presiden dan BPKP Pusat.

Setelah pertemuan dengan Tim Deputi Program Strategis Sekretariat Presiden, Pemkot Gorontalo melanjutkan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dari hasil konsultasi tersebut, diperoleh penjelasan bahwa mekanisme yang diatur dalam PMK Nomor 168/PMK.05/2015 merupakan kewenangan Kementerian Keuangan dan pelaksanaannya mengikuti mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Regulasi tersebut juga mengatur skema bantuan pemerintah, termasuk untuk program revitalisasi.

“Selanjutnya kami dapat berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Gorontalo dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan program tersebut,” ungkap Meydi.

Dengan rangkaian konsultasi ini, Pemkot Gorontalo terus mematangkan aspek perencanaan, kelengkapan administrasi, serta mekanisme pengadaan agar pelaksanaan revitalisasi Stadion Merdeka, GOR, dan kolam renang dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyelesaian DED dan kejelasan mekanisme penganggaran serta pengadaan menjadi tahapan penting sebelum program revitalisasi tersebut memasuki tahap pelaksanaan.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60