READ.ID – Ridwan Riko Arbie kembali menegaskan hak interpelasi yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) ditujukan untuk bupati dan bukan yang lain.
“Jadi, hak interpelasi ini hanya ditujukan kepada bupati. Ada 2 yang lahir dari lembaga ini (DPRD), yaitu hak interpelasi dan hak pembentukan pansus kinerja pemerintah daerah,” jelas Ridwan, Rabu (16/12/2020).
Dirinya mengungkapkan hak interpelasi berbeda dengan pemanggilan Organisasi Perangkat Daerah yang dilakukan panitia khusus (pansus).
“Sekda ke bawah bisa diundang melalui RDP. Pansus juga bisa. Kira-kira seperti itu pemahaman regulasi yang telah diatur dalam Undang-undang MD3 tentang Pemerintahan Daerah,” ucapnya.
Anggota DPRD Gorut yang juga Ketua Pansus itu menjelaskan hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat adalah pilihan DPRD.
Dalam menyikapi berbagai persoalan, lembaga legislatif mempunyi hak untuk memilih ketiganya, tetapi disesuaikan juga dengan aturan yang berlaku.
“Kami langsung menyatakan pendapat, hak interpelasi dan hak angket bisa. Akan tetapi, DPRD memilih hak interpelasi. Hak interpelasi itu untuk mengundang Bupati,” pungkas Ridwan.
(Tutun/RL/Read)