Rizieq Shihab Bantah Tak Pernah Lari dari Panggilan Polisi

Rizieq Shihab Bantah
Foto Berita Antara

READ.ID – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab membantah dirinya melarikan diri atau menghindar dari proses hukum.

Hal ini terkait panggilan pemeriksaan terhadap dirinya soal kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka kasus dugaan pelanggaran prokes, bersama lima orang lainnya.

“Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi dari panggilan polisi,” kata Habib Rizieq dalam video yang diunggah di kanal YouTube Front TV, Sabtu (12/12/2020) dini hari.

Imam besar FPI itu menyatakan bahwa selama proses pemulihan kesehatan, dirinya lebih banyak berada di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor.

“Karena di pesantren ini udaranya sangat asri, segar. Jadi untuk pemulihan luar biasa bagusnya. Sekali-sekali saya ke Petamburan, ke Sentul untuk menengok anak dan cucu,” ungkapnya.

Lebih jauh, Habib Rizieq menyatakan dirinya tak pernah mangkir dari panggilan polisi. Baik panggilan pertama maupun kedua dari Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq mengaku selalu mengirim tim pengacaranya untuk berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya terkait pemanggilan tersebut.

“Pada panggilan pertama, Selasa 1 Desember 2020, ketika itu saya tidakbisa penuhi panggilan. Saya kirim pengacara ke sana, bertemu dengan penyidik, menyampaikan surat secara resmi, minta penundaan,” ujarnya.

“Dan Alhamdulillah penyidik bisa memahami dan menerima. Akhirnya sepakat bahwa saya diundurkan untuk panggilan yang kedua. Untuk itu saya apresiasi, saya hargai, sikap penyidik yang sangat kooperatif, sangat baik,” tambahnya.

Sementara Rizieq Shihab memenuhi panggilan pemeriksaan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November, atau saat pernikahan putrinya.

Rizieq memenuhi panggilan polisi dengan didampingi tim kuasa hukum. Rizie1 tiba di lokasi sekitar pukul 10.24 WIB. Rizieq tampak mengenakan pakaian putih berbalut sorban di kepalanya.

“Assalammualikum, Alhamdulilah rekan-rekan wartawan semuanya hari ini dengan izin Allah SWT, saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Rizieq.

Tak hanya itu, Habib Rizieq turut mewartakan ihwal kondisi kesehatannya. Seraya bersyukur, dia menyatakan dalam kondisi sehat walafiat.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kasus hajatan Habib Rizieq.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

 

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version