Roni Sampir Hadiri Sosialisasi Penyiapan Anggaran Program Mandatory Halal 2024

Penyiapan Anggaran Program Mandatory Halal 2024

READ.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Dr. Roni Sampir menghadiri sosialisasi penyiapan anggaran FSLTSI Program Mandatory Halal 2024. Akselerasi Perwujudan Ekosistem dan Industri Halal Indonesia ditingkat Global, di Hotel Clairo Makasar Selasa, (19/12/2023).

Sosialisasi ini dalam rangka menindaklanjuti amanat Permendagri No 15 Tahun 2023, tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2024.


banner 468x60

Untuk akselerasi dukungan kegiatan dan anggaran FSLTSI sertifikat Halal Bagi UMKM di daerah sebagaimana arahan Presiden RI bahwa, Indonesia berpotensi mewujudkan produsen Halal dunia.

“Oleh karena itu, kegiatan ini adalah menyamakan persepsi dan pemahaman dalam mendukung pelaksanaan kebijakan dan mendorong penyediaan anggaran sertifikasi bagi pelaku umkm,” ungkap Sekda Roni Sampir.

Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi ini penting dan strategis guna mendukung Program Sertifikasi Halal.

Hal ini sebagaimana amanah Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Tahun 2020-2024. Dalam poin tersebut ditegaskan Pengembangan industri halal, menjadi salah satu arah kebijakan pemerintah.

“Demikian juga dengan adanya Master Plan Industri Produk Halal Indonesia (MPIPHI) Tahun 2022-2029, kiranya dapat kita jadikan selain sebagai landasan utama untuk fokus terhadap Rencana Aksi Pengembangan Industri Produk Halal di Indonesia, juga guna menyikapi global value chain pada era industri global melalui penguatan produk halal.

Program ini juga sejalan dengan arahan Bapak Presiden yang telah menargetkan Negara kita menjadi Pusat Produsen Halal Dunia pada Tahun 2024,” jelas Roni.

Disisi lain, pentingnya penguatan Industri Produk Halal untuk mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Produsen Halal Dunia.

“Dibutuhkan langkah dan upaya penguatan Industri Produk Halal, antara lain dengan meningkatkan kapasitas produksi Produk Halal melalui Pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH), Pembentukan zona Kuliner yang Halal, Aman, dan Sehat, sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,” jelasnya.

Selain itu, Kemendagri telah menetapkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024.

Dalam hal ini pemerintah daerah (Pemda) diminta segera menyediakan alokasi anggaran fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan dukungan pendanaan dan mengingat program sertifikasi halal tersebut merupakan program prioritas dan masuk dalam kategori kebutuhan mendesak, maka pemerintah daerah agar dapat segera mengalokasikan anggaran fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM tersebut dalam APBD TA 2024.

“Namun, apabila belum tersedia atau belum cukup tersedia anggarannya, dapat disediakan melalui pergeseran anggaran dan ditampung dalam perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2024 mendahului Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2024 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60