READ.ID – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota kembali melakukan operasi rutin dengan sasaran penertiban terhadap plat nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai spek, terutama plat nomor timbul maupun plat nomor palsu di Kota Gorontalo,Jumat (7/6)
Kasat lantas Akp Supomo,SH mengatakan bahwa dari pantauan,berbagai macam TNKB atau plat nomor modifikasi ditemukan di jalan, seperti merubah model atau bentuk huruf pada plat nomor mobil, hingga ada yang merapatkan jarak antara huruf dengan angka.
Lebih lanjut diungkapkan AKP Supomo bahwa pihaknya tidak hanya menegur namun langsung meminta si pengendara agar menukar plat nomor kendaraan yang asli atau yang tidak dimodifikasi kemudian melakukan sosialisasi dan teguran.
“Hasil dari operasi keselamatan hari ini adalah 29 kendaraan roda empat dan 1 roda dua yang menggunakan plat nomor timbul dan tidak sesuai spek dan dengan berat hati si pengendara diminta untuk mengganti plat nomor asli yang telah dikeluarkan oleh ditlantas dan diberikan teguran serta pemahaman terkait kesalahan yang dilakukan,”ujar Kasat Lantas
Ditempat terpisah Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH mengatakan bahwa pengendara yang menggunakan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spek sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU-LLAJ) kita himbau agar diganti, karena kita akan tindak tegas kalau ditemukan melintas di jalan raya.
Ditegaskan KBP Ade, penertiban plat nomor yang tak sesuai standarisasi atau spek ini berlaku untuk semua kalangan, baik itu pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri dan lembaga lainnya.
TNKB sendiri merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor, jelas Kapolresta
Gunakanlah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi teknisnya, jangan diubah atau dimodifikasi,dimana Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, diatur mengenai kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor. Pasal 68 ayat (4) berbunyi, “Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan,” tutup Kapolresta Polresta Gorontalo Kota Tindak Penggunaan TNKB Tidak Sesuai Spektek