Satopol PP Ingatkan Sanksi Penjualan Rokok tanpa cukai

Rokok Tanpa Cukai

READ.ID.BLITAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satopol PP) Kota Blitar mengingatkan kepada pedagang akan sanksi dari penjualan rokok tanpa cukai.

Hal tersebut disampaikan PLT Kepala Satpol PP Kota Blitar, Yudha Budiono, pada kegiatan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada pedagang rokok eceran dan toko kelontong.

“Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pedagang rokok eceran, agar tidak berjualan rokok putihan atau rokok tanpa cukai ataupun yang memakai pita cukai palsu,” ungkap PLT Kepala Satpol PP Kota Blitar, Yudha Budiono, senin( 22/11/2021).

Lanjutnya, sosialisasi bertujuan agar para penjual rokok tahu mana yang boleh di jual dan tidak boleh di jual, mana yang legal ataupun ilegal.

“Penjualan rokok putihan akan merugikan untuk pedagang itu sendiri. Karena bisa dikenakan sanksi hukum kepada yang menjualnya,” tegas Plt Kepala Satpol PP.

Yudha Budiono mengutarakan, kita sudah bekerja sama dengan Beacukai dalam mensosialisasikan tentang peredaran rokok-rokok ilegal di pasaran. Agar mereka tahu norma-norma yuridisnya.

“Dana anggaran DBHCHT tersebut, tidak hanya digunakan untuk sosialisasi saja, tetapi juga dimanfaatkan oleh Satpol PP untuk membantu penjual kaki lima dan warung di pinggir jalan. Karena mereka yang paling merasakan dampak yang cukup memprihatinkan di masa pandemi, dimana ada larangan sementara waktu untuk berjualan,” papar Yudha Budiono.

Ia menambahkan, meskipun Kota Blitar mendapat predikat kota new normal, meskipun mereka boleh buka tapi masih ada penetapan jam maksimal, itu juga masih menghambat pendapatan mereka.

“Dengan adanya bantuan dari DBHCHT kami dan tim Satpol PP akan memanfaatkannya dengan memberikan bantuan dengan tujuan meringankan beban ekonomi dengan membagikan sembako ke mereka,”tutupnya.

(adv/kmftik/didik)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version