Selain ETLE, Polri Terapkan Tilang Elektronik Dengan Kamera Handphone

ETLE

Kemudian jika pengendara melanggar maka akan dikeluarkan surat konfirmasi sesuai dengan alamat nomor polisi kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Dengan adanya sistem penilangan tersebut diharapkan dapat meminimalisir kontak langsung pihak polisi kepada masyarakat, karena petugas kepolisian tidak akan menegur namun hanya mengambil foto warga yang melanggar peraturan lalu lintas. Sasaran penilangan hanya diberikan kepada para pelanggar yang kasat mata.

Yakni, seperti tidak memakai sabuk pengaman atau safety belt bagi pengendara roda empat, tidak memakai helm bagi pengendara roda dua, berbonceng tiga, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alkohol/mabuk dan berkendara dengan melawan arus.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version