READ.ID – Selama Januari 2020 hampir seribu tilang kendaraan, yang paling banyak pelanggaran didominasi oleh Pegawai Swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumat (14/1).
Kasat Lantas Polres Gorontalo Kota AKP Ryan Dodo Hutagalung mengatakan, untuk angka pelanggaran lalulintas di Januari itu cukup tinggi yaitu hampir mencapai seribu kenderaan
“Jumlah tilang kendaraan selama Januari sekitar 980, yaitu pegawai swasta 427 tilang, PNS 156 tilang, mahasiswa 114 tilang, pelajar 89, umum 42, tani/nelayan 26, pedagang 21, dan buruh 17 tilang,”ujarnya.
Semua yang ditilang dengan berbagai macam pelanggar seperti dari roda 4, roda dua dan roda 3, dengan beragam pelanggaran diantaranya tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), lupa membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak pakai helm, atau tidak melengkapi kendaraan.
“Karena banyaknya pelanggaran kita tetap melakukan kegiatan rutin dan kami melakukan sosialisasi disekolah-sekolah, pengendara bentor, maupun pegawai,” Ungkapnya.
Dengan harapan masyarakat selalu melengkapi surat kendaraan bermotor, menaati rabu-rambu lalulintas.(Jeff/RL/Read)