Seorang Buruh Tani di Sigi Terciduk Gunakan Sabu

Buruh Tani Sabu

READ.ID – Seorang berprofesi buruh tani di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah terciduk polisi karena menggunakan narkotika jenis sabu.

Buruh tani berinisial SD (40 tahun) itu ditangkap saat bersama dengan seseorang lainnya yang berprofesi karyawan swasta yakni berinisial AZ (30 tahun).

Kasat Narkoba Polres Sigi, IPTU Jani Sagala mengungkapkan, penangkapan kedua lelaki dilakukan oleh SatNarkoba Polres Sigi pada kamis (19/11/2020) sekitar pukul 21:00 Wita, yang berlokasi di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sulteng.

“Benar pada hari kamis sat Narkoba telah menangkap dua orang pelaku narkoba,” ungkap Iptu Jani, jumat (20/11/2020).

Dari tangan kedua lelaki tersebut, petugas mengamankan satu paket sabu denganberat 0,17 gram.

IPTU Jani menegaskan, jika tidak ingin merasakan penatnya hidup diterali besi, maka hentikan semua kegiatan yang berhubungan dengan narkoba.

Disamping itu Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, menghimbau untuk berhenti meracuni masyarakat sigi dengan Narkoba.

“Saya sangat berharap kepada para pelaku narkoba untuk berhenti meracuni keluarga, sahabat dan masyarakat Sigi dengan racun Narkoba,” tegas AKBP Yoga.

(Read.id)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version