Seorang Pria di Gorontalo Utara Bunuh Istri Lantaran Miras

READ.ID – Seorang pria berinisial AH (56), warga Desa Tolongio, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, diduga membunuh isterinya HA (40), lantaran minuman keras (Miras).

AH diduga menganiaya HA hingga tewas, gegara tidak diberikan uang untuk membeli Miras, Rabu (1/9/2021). Peristiwa itu bermula saat AH meminta gajinya sebagai buruh tani kepada pemilik kebun tempatnya bekerja.

Mendengar suaminya meminta gaji kepada Pali Asura selaku pemilik kebun, HA kemudian mengatakan ke pemilik kebun agar tidak memberikan gaji tersebut, karena HA tau bahwa uang tersebut hanya akan dibelikan Miras oleh AH.

AH pun naik pitam, dan memukul HA secara membabi buta. Lantaran terus menerus mendapatkan pukulan, HA pun langsung tumbang.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma, melalui Kasat Reskrim AKP Syang Kalibato mengatakan, bahwa tersangka AH saat ini sudah diamankan.

“Jadi terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Anggrek guna kepentingan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Syang, dilansir dari Gopos.id.

AKP Syang menambahkan, pasca kejadian pihaknya bersama anggota reserse mobile (Resmob) dan anggota Polsek Anggrek, langsung melakukan olah TKP.

“Tidak lama kemudian setelah menerima laporan adanya kejadian tersebut. Saya bersama anggota Resmob dan anggota Polsek Anggrek, langsung olah TKP,” imbuhnya.

Menurutnya, korban tewas diduga karena dianiaya terduga pelaku hingga mengakibatkan luka lebam di bagian mata sebela kiri dan luka di bibir. Akibat dari perbuatannya, AH dijerat pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version