banner 468x60

Seorang Saksi perkara Empat WNA China adukan Sat Narkoba Polres Bonbol ke Propam Polda Gorontalo

Sat Narkoba Polres Bonbol
Polda Gorontalo

READ.ID – Salah seorang saksi dari sidang dengan terdakwa empat Warna Negara Asing (WNA) asal China adukan Sat Narkoba Polres Bone Bolango (Bonbol) ke Bidang Propam Polda Gorontalo.

Frengky Uloli selaku Penasehat Hukum yang diberi kuasa oleh pengadu, mengatakan jika kliennya ini adalah salah seorang saksi didalam persidangan dengan terdakwa keempat WNA asal China tersebut.

“Harusnya klien saya ini, hadir dalam persidangan pada Selasa (25/10), pada sidang perkara Batu Hitam yang melibatkan empat orang WNA asal China tersebut,” kata Frengky Uloli.

Klien ini dipanggil menjadi saksi oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango, sehingganya ini merupakan panggilan negara untuk menghadiri dan memberikan kesaksian pada sidang tersebut.

Namun sayangnya, lanjut Frengky, saat kliennya ini mau menuju Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, klien ini, diperiksa oleh Satuan Narkoba Polres Bone Bolango, tepatnya di SPBU yang ada di Suwawa.

“Saat pemeriksaan tersebut, klien saya sudah menjelaskan jika, sedang buru-buru menuju Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, untuk menghadiri sidang, kapasitas sebagai saksi,” ujar Frengky.

Namun keterangan dari kliennya tersebut, tidak diindahkan oleh pihak Sat Narkoba Polres Bonbol, sehingganya dilakukan penggeledahan baik didalam mobil maupun tas milik kliennya.

“Sebelum pemeriksaan, klien saya ini sudah memintakan mana surat perintah penggeladahan, namun dari anggota yang ada saat itu, tidak menunjukan surat tersebut,” ujar Frengky yang mengulang kembali penjelasan dari kliennya.

Tidak mendapati apa yang mereka cari, kliennya ini diminta untuk melakukan tes urine, namun dari hasil tes urine tersebut hasilnya negatif.

“Akibat dari tindakan tersebut, klien saya ini, terlambat menghadiri sidang perkara tersebut, padahal klien saya ini akan membuka terang benderang peristiwa pidana yang melibatkan empat WNA tersebut, yang diduga melibatkan banyak pihak,” tegasnya.

Tidak hanya itu, akibat dari penggeledahan yang dilakukan didepan umum tesebut, kliennya tersebut merasa sangat dipermalukan dimuka umum.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bonbol AKP Zulman Abd Muis saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa surat perintah penggeledahan tersebut ada, namun saat itu, yang bersangkutan tidak sempat melihatnya karena sudah buru-buru menuju pengadilan.

“Kami membawa surat perintah penggeledahan, namun saat akan ditunjukan, yang bersangkutan mengaku sudah akan buru-buru menuju pengadilan,” kata Zulman Abd Muis.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60