READ.ID – Polemik pelayanan perbankan kembali mencuat di Gorontalo Utara. Seorang nasabah mengaku belum menerima sertifikat tanah yang dijadikan agunan, meski pinjaman disebut telah lunas sejak 6 Agustus 2024. Persoalan itu kini dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Kuasa nasabah, Atnan Hasan, menjelaskan kliennya, Cuna Rauf, warga Desa Tolongio, Kecamatan Anggrek, telah menyelesaikan seluruh kewajiban kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kwandang pada Agustus 2024. Namun hingga Februari 2026, sertifikat yang menjadi jaminan belum juga diserahkan.
“Klien kami sudah melunasi pinjaman sejak 6 Agustus 2024. Tapi sampai sekarang sertifikat yang menjadi hak beliau belum dikembalikan,” kata Atnan saat dikonfirmasi, Minggu 22/02/2026.
Menurutnya, pihak keluarga telah berulang kali mendatangi kantor BRI Unit Kwandang untuk meminta kejelasan. Awalnya, kata dia, pihak bank menyampaikan sertifikat dapat diambil satu minggu setelah pelunasan. Namun saat didatangi kembali, dokumen tersebut disebut “masih dicari”.
“Sudah lebih dari tiga bulan kami menunggu kabar dari pihak BRI. Mirisnya BRI sempat diminta kepada client untuk menunjukkan kembali bukti slip pelunasan yang sebelumnya sudah kami pegang. Sementara slip itu telah di pegang oleh pihak BRI. Bahkan Kami juga meminta nomor kontak pimpinan atau pejabat yang berwenang, tetapi tidak diberikan,” ujar Atnan
Atnan menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan kliennya secara materil maupun moril. Ia menyebut, setelah kewajiban kredit lunas, tidak ada lagi dasar bagi pihak bank untuk menahan dokumen agunan.
“Secara logika hukum, ketika utang telah lunas, maka hubungan jaminan berakhir. Sertifikat seharusnya dikembalikan tanpa penundaan yang tidak jelas,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihaknya resmi mengajukan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo dengan dugaan adanya maladministrasi dalam pelayanan publik sektor perbankan.
Pihak kuasa berharap ada tindak lanjut dari Ombudsman agar persoalan tersebut mendapat kepastian hukum dan penyelesaian yang adil. Tidak hanya sampai di Ombudsman, Pihaknya akan melayangkan surat kepada DPRD Gorontalo Utara terkait polemik perbankan di Gorontalo Utara.











