Sidak OPD, Wali Kota Temukan Banyak Pegawai Absen dan Berlakukan Sanksi SPT

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, melakukan sidak mendadak di sejumlah OPD dan mendapati banyak pegawai tidak berada di tempat tanpa keterangan. Atas temuan itu, ia langsung memerintahkan penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai sanksi awal.

Adhan menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi ASN yang memiliki urusan pribadi, namun prosedur izin harus ditaati. Pelanggaran berupa keluar kantor tanpa surat izin menurutnya tidak bisa ditoleransi.

“Silakan urusan pribadi, saya tidak pernah melarang. Tapi harus tertib. Jangan keluar tanpa sepengetahuan atasan. Itu yang tidak benar,” tegasnya.

Dalam sidak yang dilakukan di DKPP, Dinas Perkim, DPPKB-P3A, dan Dinas Sosial, ia menemukan sejumlah pegawai meninggalkan kantor tanpa pemberitahuan. Terhadap temuan tersebut, ia memerintahkan agar SPT langsung dikeluarkan bagi mereka yang tidak memberikan kabar.

Adhan mengingatkan bahwa akumulasi tiga kali SPT merupakan batas kritis bagi seorang ASN. Jika seorang pegawai telah menerima tiga SPT, maka potensi dikenai sanksi berat hingga pemecatan sangat besar.

“Kalau sudah tiga kali SPT, potensi untuk dipecat sangat kuat. Ini pembelajaran bagi semua,” tegasnya.

Wali kota menegaskan langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan disiplin ASN dan memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, pola kerja yang tidak tertib harus dibenahi sebagai bagian dari reformasi internal pemerintah.

“Kita harus benahi pola seperti ini. ASN harus jadi pelayan masyarakat yang baik. Jangan anggap kantor bisa ditinggalkan seenaknya,” tandasnya.

Baca berita kami lainnya di