Sidang Perkara Batu Hitam Bone Bolango, JPU Masih akan hadirkan sejumlah Saksi

Galian Batu Hitam Ilegal

READ.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan menghadirkan sejumlah saksi dalam Sidang perkara dugaan Pidana Pertambangan Batu Hitam yang ada di Bone Bolango dengan terdakwa Empat WNA asal China.

JPU dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango Santo Musa saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini proses sidang masih mendengarkan agenda saksi.

“Selasa kemarin, harusnya ada delapan saksi yang hadir dipersidangan, namun satu orang batal hadir,” kata Santo Musa.

Ia menegaskan, terhadap saksi yang batal hadir, masih akan dihadirkan lagi pada sidang selanjutnya, bersama saksi lainnya.

Menurutnya, dalam perkara ini Batu Hitam yang melibatkan empat WNA asal China ini, cukup banyak saksi yang akan diperiksa.

“Berdasarkan penyampaian hakim pada sidang Selasa kemarin, sidang berikutnya akan digelar dua kali dalam seminggu, yaitu Selasa dan Kamis,” ujarnya.

Sebelumnya, empat WNA asal China ditetapkan tersangka dalam perkara Batu Hitam asal Bone Bolango dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, dengan terdakwa yaitu Terdakwa 1 HUANG DINGSHENG Alias Mr. HUANG anak dari HUANG CHAOXI, terdakwa 2 CHEN JINPING Alias Mr. CHEN anak dari CHEN XI SHU.

Sementara dua lainnya dengan nomor perkara 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, terdakwa 1 GAN HANSONG anak dari GAN DONG CHI, dan terdakwa 2 GAN CAIFENG anak dari GAN DONG CHI.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version