READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo melakukan sosialisasi peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Sosialisasi tersebut terkait tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, bagi stakeholder dan partai politik calon peserta pemilu.
Kepada awak media, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem mengatakan, jika dalam aturan pemilu di tahun 2024 mendatang, terdapat perbedaan aturan dengan pemilu-pemilu sebelumnya.
Diantaranya, kata Fadliyanto, terkait pendaftaran partai politik, yang biasanya ada pendaftaran ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota, namun untuk aturan kali ini, semuanya melakukan pendaftaran di KPU RI. Yang dilakukan oleh DPP ataupun sebutan partai lain.
Fadliyanto menyebut, jika seluruh proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan menjadi wewenang di KPU RI.
“Nah, kami sebagai komisioner daerah, hanya terlibat pada saat klarifikasi dan verifikasi, itupun sesuai arahan dari pusat”, ungkap Fadliyanto, Sabtu (30/7/2022).
Dikatakan Fadliyanto, nantinya di kontestasi Pemilu 2024, Partai politik akan dibagi menjadi 3 Kategori. Yakni, masing-masing, partai yang lolos Parlemen Thresold (PT), partai yang tidak lolos PT, dan partai calon peserta Pemilu 2024.
Lebih lanjut, pihaknya sebagai pelaksana dari aturan tersebut, akan siap patuh dan taat terhadap mekanisme aturan.
Terakhir, untuk proses pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 sendiri akan dimulai pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022.