Sosialisasikan UU Nomor 12 Tahun 2022, Ini Penjelasan LPSK RI 

READ.ID – Guna memperkuat sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap saksi dan korban terutama pada kekerasan seksual, menjadi bagian dari upaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, untuk melaksanakan sosialisasi kewenangan LPSK dalam Kerangka UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK, Dr. Livia Istania DF Iskandar, kepada awak media di Hotel Aston Gorontalo, Kamis (7/3/2024)

Pihaknya menilai bahwa, di Provinsi Gorontalo sendiri, untuk permohonan perlindungan saksi dan korban tindak pidana kekerasan seksual sedikit.

Alasan inilah, bagi Livia, yang kemudian membuat pihaknya melaksnakan koordinasi kepada pihak Pemerintah Gorontalo, terutama terkait apa saja yang akan dilakukan LPSK kedepannya.

LPSK sendiri kata dia, akan memastikan nantinya korban bisa merasakan rasa aman dan nyaman dalam proses hukum.

“Olehnya, mengenai komitmen bersama pemerintah Provinsi Gorontalo, terutama soal anggaran dalam pencegahan dan penanganan kasus, sangatlah dibutuhkan”, ungkap Livia.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Bidang Hukum dan Ham RI menyatakan pihaknya juga ikut mendukung akan perlindungan anak dan perempuan dengan menyediakan layanan di kabupaten/kota.

Bahkan, dari sisi anggaran yakni dapat digunakan DAK untuk penanganan korban yang diberikan pada kabupaten/kota serta provinsi.

“Sehingganya, kami mendukung upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam menangani hal ini”, pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version