Kementerian PPPA Himbau Masyarakat Tidak Repost Video Kasus Bullying Siswa Binus School Serpong

Kasus Bullying Siswa Binus School Serpong

READ.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengimbau agar masyarakat tidak memposting video kasus perundungan (bullying) yang melibatkan siswa Binus School Serpong.

Tenaga Layanan KemenPPPA, Permina Sianturi mengatakan secara aturan identitas Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tidak boleh terpublikasi.

“Karena di Undang-Undang Perlindungan Anak, identitas korban dan identitas ABH, itu tidak boleh ter-publish, itu sudah jelas di Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkap Permina Sianturi, di UPTD PPA Tangerang Selatan, Selasa (20/02/2024).

Tenaga Layanan KemenPPPA juga meminta agar masyarakat memahami dan tidak memposting ulang atau repost video tersebut. Tenaga Layanan KemenPPPA menilai, kondisi korban tidak bisa dibilang stabil.

“Bagaimana dengan anak yang kondisi dan mentalnya itu, ya kita nggak bisa bilang itu stabil. Jadi, mohon jangan berulang-ulang dipos. Mungkin, kita sebagai orang tua, harus memahami itu,” ujarnya.

Menurut Tenaga Layanan KemenPPPA, ke depannya KemenPPPA akan memastikan proses hukum kejadian ini bisa berjalan. Dipastikan juga proses pemulihan psikologis korban bisa berjalan.

“Kita hanya memastikan proses hukumnya berjalan dengan baik, memastikan anak ini juga dalam masa pemulihan psikologisnya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Aksi bullying atau perundungan terhadap seorang siswa SMA terjadi di salah satu sekolah elite di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Korban yang diduga dikeroyok para seniornya ini sempat viral di media sosial (medsos).

Terkait kasus viral ini, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Wendi Afrianto mengatakan pihak korban telah melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan menjelaskan, polisi juga telah melakukan penyelidikan terkait dugaan perundungan tersebut. Salah satunya dengan mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“LP sudah masuk ke Unit PPA Polres Tangsel, sudah dilakukan cek TKP dan sekarang masih dilakukan penyelidikan oleh penyidik unit PPA Polres Tangsel,” tuturnya.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version