READ.ID – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Gorontalo, memberlakukan larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi sepeda motor jenis Suzuki Thunder sejak 2 November 2026.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pengelola SPBU untuk mengatur pelayanan di tengah antrean kendaraan yang terjadi di lokasi tersebut.
Pegawai SPBU Sudirman, Alfon, mengatakan larangan itu diberlakukan sebagai upaya agar proses pengisian BBM lebih tertib dan antrean kendaraan dapat dikendalikan.
“Kebijakan ini kami mulai sejak 2 November. Motor jenis Thunder kami larang mengisi BBM di SPBU. Langkah ini kami ambil untuk mengurai antrean kendaraan yang selama ini terjadi,” ujar Alfon, Kamis (5/11/2026).
Menurut Alfon, salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah banyaknya kendaraan yang datang untuk mengisi BBM. Kondisi itu membuat antrean berpotensi semakin padat, terutama ketika kendaraan datang secara bersamaan.
Selain jumlah kendaraan, pola pengisian BBM secara berulang juga menjadi perhatian pengelola karena dapat memperpanjang waktu pelayanan.
“Ketika jumlah kendaraan yang mengisi cukup banyak, tentu antrean perlu diatur. Apalagi jika ada kendaraan yang melakukan pengisian berulang kali. Karena itu, pelayanan perlu ditata agar antrean tidak semakin panjang,” jelasnya.
Sebagai informasi, Suzuki Thunder 125 diketahui memiliki kapasitas tangki sekitar 15 liter. Kapasitas tersebut relatif lebih besar dibandingkan sejumlah sepeda motor harian lainnya.
Pengelola SPBU berharap kebijakan ini dapat membantu menata pelayanan pengisian BBM sehingga antrean kendaraan di SPBU Jalan Jenderal Sudirman bisa lebih terkendali.











