banner 468x60

Sri Mulyani sebut Masyarakat Miskin lebih pilih Rokok dari pada Konsumsi Telur

Masyarakat lebih pilih rokok dari pada telur, Cukai Rokok naik tahun depan

READ.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masyarakat miskin lebih memilih beli rokok dari pada konsumsi telur, ayam, dan tahu tempe.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani saat konfrensi pers keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok.

“Ini penting kita naikkan, guna meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat,” kata Sri Mulyani, saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo.

Sri Mulyani menjelaskan, rokok menjadi konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin. Masyarakat miskin perkotaan mengonsumsi rokok sebanyak 12,21 persen dan masyarakat pedesaan sebanyak 11,63 persen

Dan ini adalah kedua tertinggi sesudah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur, ayam, tahu serta tempe yang merupakan makanan yang dibutuhkan masyarakat.

Tahun sebelumnya, CHT yang dinaikkan menyebabkan harga rokok meningkat, hal ini diharapkan dapat berpengaru menurunnya keterjangkauan rokok pada masyarakat.

“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024, Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5-11,75 (persen), SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKT 1, 2 dan 3 naik 5 persen” Ungkapnya.

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan CHT juga berlaku untuk rokok elektronik.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam melakukan penetapan CHT, pemerintah mempertimbangkan pengendalian prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun turun menjadi 8,7 persen seperti tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

“Selain kenaikan dari cukai rokok atau hasil tembakau, hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” tambahnya.

Menkeu menegaskan pemerintah juga memperhatikan aspek industri rokok yang harus dipertimbangkan secara proporsional.

Selain itu, dalam penetapan cukai tembakau pemerintah juga memperhatikan masalah penanganan rokok ilegal yang akan semakin meningkat akibat adanya perbedaan tarif.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60