READ.ID— Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan produk kebijakan dan produk hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dikeluarkan dengan pertimbangan utuh disinergikan dengan seluruh kebijakan penanganan wabah virus Corona (Covid-19), termasuk UU No: 6/2018, Keppres No: 11/2020, PP No: 21/2020 dan Keppres No: 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Atas dasar itu, kata Anggota Komisi III DPR RI, Dr Didik Mukrianto menanggapi pernyataan Presiden Jokowi soal pelanggaran PSBB, segala langkah strategis dan kebijakan yang diatur dalam putusan PSBB tersebut sangat terukur, akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan sepenuhnya. PSBB ini ada jangka waktunya, bisa diperpanjang dan dihentikan sesuai dengan tingkat pengendalian dan kondisi masyarakat di daerah.
“Tentu pertimbangan daerah lebih utama karena pengendaliannya ada di bawah komando Kepala Daerah yang mengajukan PSBB.
Dengan dasar itu, logikanya pejabat daerah yang lebih tahu kondisi daerahnya. Diskursus pelonggaran PSBB itu idealnya bukan mengedepankan pertimbangan politik, tapi harusnya lebih kepada pertimbangan kesehatan dan keselamatan rakyat,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI.
Seperti saat ini, kata legislator Dapil IX Provinsi Jawa Timur tersebut dalam keterangan tertulis kepada awak media, Senin (18/5) petang, rakyat jangan dibingungkan dengan permainan kata-kata atau diksi-diksi, apalagi menimbulkan perdebatan dan kontrovesial di publik.
“Karena itu, tindakan dan ucapan pemimpin akan menentukan perilaku masyarakatnya. Untuk itu, saya memohon agar kiranya pemerintah, merapatkan barisan, menertibkan ego sektoral di Kementerian dan Kelembagaan yang belum punya visi sama dalam penanganan Covid-19,” kata Didik.
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat 2020-2025 ini meminta, stop dan sudahi wacana dan pernyataan yang menimbulkan spekulasi publik. “Ada kalanya diam itu emas, dari pada berwacana tapi membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian, bahkan berpotensi melahirkan kegaduhan atau kekacauan,” pinta pemegang gelar doktor hukum Universitas Trisakti Jakarta ini.
Dalam kondisi seperti saat ini, kata Didik, sebaiknya pemerintah menyusun perencaan yang baik, utuh dan terintegrasi dalam penanganan Covid-19. “Buatlah road maps tunggal untuk dipedomani bersama. Pastikan eksekusi dan pelaksanaannya akuntabel dan eksekutabel dari tingkat atas hingga daerah. Pastikan juga seluruh organ dan pejabat pemerintah menjalankan.”
Apabila dalam perjalannya dibutuhkan keputusan baru, jelas Didik, lakukan secara utuh melalui koordinasi bersama dengan mendengarkan segenap lapisan masyarakat secara utuh. Buat keputusan yang obyektif, pasti/firm, serta terang dan jelas. Karena di saat sulit seperti sekarang ini, direction pemerintah dan pemimpin yang akan menentukan.
“Jadilah pemimpin yang bijak dan tanggap ing sasmito, jangan asal berwacana yang membingungkan. Bisa bayangkan, kalau rakyat bingung, punya pemahaman dan persepsi sendiri, bergerak sendiri, apa yang akan terjadi? Kalau rakyat distrust kepada pemimpin, kepada pemerintahnya, Indonesia akan bisa menghadapi krisis lebih dalam dan berkepanjangan,” demikian Dr Didik Mukrianto.
(AT)