Suslianto: Sekwan Kota Berikan Keterangan Tak Sesuai Fakta Dalam Persidangan

Suslianto Pengacara
banner 468x60

READ ID – Penasehat Hukum (PH) Pemerintah Provinsi Gorontalo, Suslianto,S.H.,M.H, Kamis (6/2/2020) menegaskan bahwa Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kota Gorontalo, Sutarto, memberikan keterangan yang diklasifikasikan tidak sesuai fakta pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo terkait pemberhentian Ketua DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha.

Suslianto menjelaskan, sebelumnya pada sidang terkait persoalan yang sama pada 30 Januari 2020, Sekwan DPRD Kota Gorontalo, Sutarto, menyampaikan kesaksian bahwa dirinya baru mengetahui status Ketua DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha, sebagai terpidana saat diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian. Padahal Pemerintah Provinsi (Pempro) Gorontalo telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait status Risman Taha, sebelum SK pemberhentian diterbitkan.


banner 468x60

“Dalam sidang, Pak Sekwan Kota mengaku tak pernah menerima surat yang dikirim Pemprov Gorontalo. Akan tetapi setelah dicecar dengan pertanyaan, serta diperlihatkan bukti-bukti berupa tanda terima, yang bersangkutan meralat pernyataannya. Yakni bukan tidak terima tetapi lupa,” Kata Suslianto kemudian menambahkan bahwa  pada saat sidang itu juga  Sekwan Kota Gorontalo mengaku menerima surat dari Pemprov Gorontalo tersebut.

Dengan demikian menurut Suslianto, keterangan Sekwan Kota Gorontalo dapat diklarifikasikan sebagai keterangan tak sesuai fakta. Bahkan keterangan yang disampaikan terkesan merupak keterangan yang mengada-ada. Sebab, surat yang dikirim Pemprov Gorontalo telah memuat status Risman Taha sebagai terpidana.

“Hal yang tidak mungkin Sekwan Kota Gorontalo sama sekali tidak mengetahui terkait status Risman Taha yang sudah terpidana, sebelum terbitnya SK pemberhentian dari Pemprov Gorontalo.

Kemudian pada sidang lanjutan, Kamis (6/2/2020), Suslianto menambahkan bahwa pihaknya selaku pihak tergugat telah mengajukan Dahlan Mantu dan Yulin Limonu, yang merupakan perwakilan Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo sebagai saksi.

“Kedua saksi yang kami ajukan sudah secara jelas dan gamblang menyampaikan keterangan, serta fakta penerbitan SK, yang menjadi objek sengketa,” ujar Suslianto.

Kedua saksi itu kata Suslianto, telah menerangkan secara jelas petemuan antara Sekwan DPRD Kota Gorontalo dengan Biro Pemerintahan dan Biro Hukum, yang disangkal oleh Bapak Sutarto dalam persidangan sebelumnya.****(Redaksi/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90