READ.ID – Seorang oknum anggota Polri berinisial FI kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menganiaya kekasihnya, VWS (23), seorang karyawan.
Insiden dugaan kekerasan ini dilaporkan terjadi pada Selasa pagi, 15 Juli 2025, di sebuah perumahan di Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
VWS, yang ditemui awak media, membenarkan kejadian nahas tersebut. Ia menceritakan, FI tiba-tiba menyerangnya saat VWS hendak masuk ke dalam rumah. Akibat serangan mendadak itu, VWS mengalami luka memar, bengkak, dan rasa sakit di beberapa bagian tubuhnya.
VWS menuturkan, FI diduga memukulnya berkali-kali dengan tangan kosong, mengenai bagian kepala tepatnya di bawah telinga kiri. Tak berhenti di situ, pelaku juga diduga menendang VWS berulang kali dengan kaki kanannya, mengenai paha kiri korban.
Motif di balik tindakan kekerasan ini, menurut VWS, adalah karena FI tidak terima diputuskan hubungan asmaranya.
“Saya ingin mengakhiri hubungan karena saya menemukan dia (FI) diduga selingkuh dengan wanita lain,” ujar VWS kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa FI sudah beberapa kali melakukan kekerasan kepadanya, namun kali ini perbuatan pelaku dinilai sudah sangat berlebihan.
Menanggapi laporan dugaan penganiayaan ini, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan dari VWS telah diterima oleh SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) pada kemarin siang dan langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh unit Krim Umum dan Propam.
“Kemarin sudah ada laporan dari korban ke SPKT dan sudah kami tindaklanjuti langsung. Baik oleh Krim Umum maupun Propam,” terang Kombes Pol Desmont.
Kombes Pol Desmont juga memastikan bahwa oknum yang melakukan dugaan penganiayaan tersebut adaah anggota Polres Gorut. Lebih lanjut, Kombes Pol Desmont menegaskan bahwa FI terancam sanksi berat jika terbukti melakukan penganiayaan.
“Kalau dari Propamnya sendiri, untuk internal, untuk kode etik yang terberat adalah terancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegasnya.