READ.ID – Anggota DPRD Gorontalo Utara Ariyati Polapa angkat bicara mengenai tuntutan para mahasiswa terkait penghapusan Pokok Pikiran (Pokir). Kata dia lahirnya pokir itu sejalan dengan amanat regulasi.
Menurutnya, musyawarah rancangan pembangunan mulai dari tingkat dusun, desa, dan Kecamatan bahkan sampai ke tingkat daerah, semuanya fokus penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah (RKPD).
Ariyati menyebut, dari materi RKPD hanya ada dua yakni usulan aspirasi yang diperoleh oleh pihak eksekutif lewat musrembang secara berjenjang dan juga hasil reses yang dilaksanakan oleh DPRD.
“Itu artinya bahwa kalau tidak ada pokok pikiran, maka RKPD tidak akan jadi, tidak akan ada RKPD. Jadi kesimpulannya RKPD itu mutlak harus ada,” ujar Ariyati.
Ariyati menjelaskan dengan adanya sistem Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 70 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), tentunya dalam merealisasikan aspirasi masyarakat harus melalui sistem.
“Misalnya ada aspirasi minta sapi pergi ke Dinas pertanian, minta alat-alat pertanian langsung ke Dinas pertanian, jadi tidak seperti itu. Semuanya harus lewat sistem,” jelasnya.
Dalam merealisasikan aspirasi tentu tidak semua terterima, karena memang tidak terukur. Sebab menurut Ariyati RKPD itu merupakan semua hasil reses dan hasil musrembang.
“Sehingga belanja tidak balance dengan pendapatan daerah makanya harus ada KUA-PPAS di identifikasi mana yang paling prioritas dan itu sementara di bahas oleh DPRD saat ini untuk 2023,” tandasnya.