READ.ID – Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal China Mr Gan Hansong cs, disebut mendanai aktivitas pertambangan Batu Hitam asal lokasi pertambangan yang ada di Kecamatan Suwawa Timur Kabupaten Bone Bolango.
Hal tersebut diungkapkan Saksi Famli dalam sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Kamis (3/11).
Famli kemudian menceritakan awal mula dirinya berkenalan dengan Mr Gan (Terdakwa WNA asal China), dimana awalnya Famli memperlihatkan Batu Hitam yang ada di lokasi Desa Suka Damai Kabupaten Gorontalo, namun kualitasnya tidak bagus.
“Waktu saya menambang di lokasi pertambangan yang ada di Kecamatan Suwawa Timur Kabupaten Bone Bolango, Mr Gan ini yang mau beli, sehingga seluruh aktivitas biaya didanai oleh Mr Gan namun yang melakukan transfer kepada saya yaitu Widyna Winata penerjemah dari Mr Gan,” ujar Famli.
Karena kualitas Batu Hitam yang ada di Bone Bolango sangat bagus, maka terjadilah kesepakatan antara terdakwa dengan saksi, untuk mendanai seluruh aktivitas pertambangan Batu Hitam.
Ia menambahkan untuk pembayaran itu semua dilakukan oleh Widyna Winata yang mengatasnamakan Mr Gan, berapapun biaya yang saksi butuhkan itu semua mereka penuhi, mulai dari bayar batu, ojek, beli mesin dan lainnya.
Lewat penerjemah inilah kemudian saksi menjelaskan jika lokasi ini tak berizin, akan tetapi apa yang dijelaskan oleh Penerjemah kepada terdakwa, saksi tidak mengetahui persis.
“Yang saya ketahui, lokasi tambang ini adalah lokasi pertambangan milik masyarakat yang sudah ada sejak lama,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan pernah bertemu Mr Gan dilokasi tambang yang ada di Suwawa. Batu Hitam tersebut kemudian diangkut dari Suwawa menggunakan Dum Truck, dan dibawa ke Gudang yang ada di Kabupaten Gorontalo.
“Dari lokasi itu kemudian, Batu Hitam tersebut diangkut menggunakan Kontainer untuk di kirim ke Jawa,” urainya.
Menurutnya ada sekitar 75 Kontainer yang telah berhasil dikirim, karena saat itu belum ada larangan, namun karena sudah ada larangan maka untuk memenuhi kelengkapan dokumen administrasi digunakanlah dokumen Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Sinar Tambang dengan lokasi yang ada di Kabupaten Gorontalo tersebut.
“Saya pakai izin IPR Sinar Tambang sebagai formalitas, sehingga batu bisa dikirim ke Jakarta, dimana ada perjanjian antara saya dengan Mr Gan yang mengatasnamakan PT Xiengye Logam Indonesia, namun saya tegaskan ini hanya formalitas antara saya dengan Mr Gan,” tegasnya.
Saksi juga menegaskan jika terdakwa mengetahui jelas, dokumen IPR yang dilakukan untuk pengiriman Batu Hitam ke Jakarta adalah lokasi yang ada di Kabupaten Gorontalo, sementara asal batu dari lokasi lain.
Atas kesaksian yang diungkapkan oleh Famli, terdakwa melalui penerjemahnya membantah keterangan saksi.